Kamis, 9 April 2026

Berita Bener Meriah

Polisi Kembali Amankan 2 Tersangka & BB 1 Sepmor, Hasil Pengembangan Kasus Curanmor di Bener Meriah

Dari hasil pengembangan kasus, polisi mengamankan dua orang tersangka yaitu, TM (32) warga Kecamatan Permata, dan J (38) warga Kecamatan Bandar...

Penulis: Budi Fatria | Editor: Nurul Hayati
FOR SERAMBINEWS.COM
Kasat Reskrim Polres Bener Meriah, Iptu Dr Bustani SH MH 

Dari hasil pengembangan kasus, polisi mengamankan dua orang tersangka yaitu, TM (32) warga Kecamatan Permata, dan J (38) warga Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah. Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor jenis Honda Beat.

Laporan Budi Fatria | Bener Meriah

SERAMBINEWS.COM, REDELONG - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bener Meriah kembali mengungkap jaringan pencurian bermotor (curanmor) yang selama ini beraksi di kabupaten setempat.

Dari hasil pengembangan kasus, polisi mengamankan dua orang tersangka yaitu, TM (32) warga Kecamatan Permata, dan J (38) warga Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah.

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor jenis Honda Beat.

Kedua tersangka ini, merupakan jaringan dari SR (38) yang sebelumnya sudah terlebih dahulu diamankan bersama HR (34) dan HS (42).

Kapolres Bener Meriah, AKBP Agung Surya Prabowo SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu Dr Bustani SH MH kepada Serambinews.com, Sabtu (25/9/2021) mengatakan, dari hasil pengembangan kasus ini, pihaknya kembali mengamankan dua orang tersangka beserta barang bukti satu sepmor.

“Tersangka yang kita amankan adalah, TM (32) dan J (38). Keduanya mengaku mendapatkan barang curian dari HR (34) yang terlebih dahulu sudah kita amankan bersama tersangka utama SR,” ujar Iptu Bustani.

Baca juga: VIDEO Polisi Ungkap Kasus Curanmor Terbesar di Bener Meriah, Barang Bukti 6 Mobil dan 8 Sepmor

Selain tersangka TM dan J, kata Bustani, pihaknya juga ikut mengamankan barang bukti sebanyak satu unit sepeda motor jenis Honda Beat.

“Tim kita mengamankan barang bukti, berupa satu unit Honda Beat di Gayo Lues. Kita masih mendalami kasus ini, kemungkinan akan ada penambahan BB lain dan juga TSK,” ungkap Bustani.

Menurut Bustani, pencurian Honda Beat tersebut terjadi pada November tahun 2020 yang lalu.

Sedangkan korbannya merupakan Asnianti warga Kampung Purwosari, Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah.

“Pelaku pencurian sepmor ini adalah SR (pelaku utama) dalam jaringan curanmor yang sangat meresahkan masyarakat di Bener Meriah,” beber Bustani.

Baca juga: Polisi Bongkar Sindikat Curanmor Terbesar di Bener Meriah, BB 6 Mobil dan 8 Sepmor, Pelaku Didor

Mantan penyidik Tipikor Polda Aceh ini menambahkan, dari hasil pengembangan kasus curanmor ini, barang bukti yang sudah diamankan sebanyak 9 unit sepmor dan 6 unit mobil.

“Artinya, sudah bertambah BB satu unit sepmor dari sebelumnya hanya 8 unit,” terangnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved