Berita Bener Meriah
Polisi Kembali Amankan 2 Tersangka & BB 1 Sepmor, Hasil Pengembangan Kasus Curanmor di Bener Meriah
Dari hasil pengembangan kasus, polisi mengamankan dua orang tersangka yaitu, TM (32) warga Kecamatan Permata, dan J (38) warga Kecamatan Bandar...
Penulis: Budi Fatria | Editor: Nurul Hayati
Bustani mengungkapkan, untuk tersangka utama yaitu SR dan HR mereka akan dijerat Pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Sedangkan tersangka TM, J, dan HS mereka bertiga dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Seperti diberitakan sebelumnya, Polres Bener Meriah berhasil mengungkap kasus curanmor terbesar yang pernah diungkap oleh Satreskrim setempat.
Dalam kasus tersebut diamankan tiga orang tersangka yaitu, SR (38), HR (34), dan HS (42).
Dari ketiga tersangka ini, diamankan barang bukti sebanyak 6 unit mobil dan 8 sepmor.
Kemudian dari tangan SR pelaku utama, diamankan dua buah kunci T, lima buah anak kunci yang terbuat dari besi, dan satu pucuk senjata api mainan jenis revolver yang diduga digunakan pelaku untuk menakuti korban.
Menurut pengakuan pelaku SR, ia melakukan aksinya dengan menggunakan kunci T dan kunci L.
Sebelum beraksi, SR terlebih dahulu mengintai atau mengawasi target yang akan dicurinya. (*)
Baca juga: Baru Bebas Usai Dapat Asimilasi Covid, Pemuda Ini Kembali Ditangkap Polisi, Terlibat Kasus Curanmor
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/kasat-reskrim-polres-bener-meriah-iptu-dr-bustani-sh-mh_.jpg)