Jumat, 17 April 2026

Berita Bener Meriah

Polisi Kembali Amankan 2 Tersangka & BB 1 Sepmor, Hasil Pengembangan Kasus Curanmor di Bener Meriah

Dari hasil pengembangan kasus, polisi mengamankan dua orang tersangka yaitu, TM (32) warga Kecamatan Permata, dan J (38) warga Kecamatan Bandar...

Penulis: Budi Fatria | Editor: Nurul Hayati
FOR SERAMBINEWS.COM
Kasat Reskrim Polres Bener Meriah, Iptu Dr Bustani SH MH 

Bustani mengungkapkan, untuk tersangka utama yaitu SR dan HR mereka akan dijerat Pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Sedangkan tersangka TM, J, dan HS mereka bertiga dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Seperti diberitakan sebelumnya, Polres Bener Meriah berhasil mengungkap kasus curanmor terbesar yang pernah diungkap oleh Satreskrim setempat.

Dalam kasus tersebut diamankan tiga orang tersangka yaitu, SR (38), HR (34), dan HS (42).

Dari ketiga tersangka ini, diamankan barang bukti sebanyak 6 unit mobil dan 8 sepmor.

Kemudian dari tangan SR pelaku utama, diamankan dua buah kunci T, lima buah anak kunci yang terbuat dari besi, dan satu pucuk senjata api mainan jenis revolver yang diduga digunakan pelaku untuk menakuti korban.

Menurut pengakuan pelaku SR, ia melakukan aksinya dengan menggunakan kunci T dan kunci L.

Sebelum beraksi, SR terlebih dahulu mengintai atau mengawasi target yang akan dicurinya. (*)

Baca juga: Baru Bebas Usai Dapat Asimilasi Covid, Pemuda Ini Kembali Ditangkap Polisi, Terlibat Kasus Curanmor

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved