Berita Nagan Raya
Baru Bebas Usai Dapat Asimilasi Covid, Pemuda Ini Kembali Ditangkap Polisi, Terlibat Kasus Curanmor
Tersangka S ternyata seorang residivis yang baru saja bebas bersyarat dari hukuman penjara karena mendapat asimilasi Covid-19 pada April lalu.
Laporan Rizwan | Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Polres Nagan Raya menangkap pria S (24), warga Lhok Masjid, Kecamatan Seunagan, kabupaten setempat dalam kasus pencurian sepeda motor (curanmor), Rabu (15/9/2021) siang.
Tersangka S ternyata seorang residivis yang baru saja bebas bersyarat dari hukuman penjara karena mendapat asimilasi Covid-19 pada April lalu.
Informasi diperoleh Serambinews.com, Kamis (16/9/2021), dari kepolisian menjelaskan, Aden Maijaya memarkirkan kendaraan Supra X ketika berbelanja di lokasi pasar pekan di Desa Arongan, Kecamatan Kuala Pesisir, Nagan Raya pada 19 Agustus 2021.
Lalu, beberapa menit kemudian,korban melihat kendaraan miliknya telah hilang sehingga kasus pencurian sepmor itu dilaporkan ke Polres Nagan Raya.
Terkait laporan itu, polisi melakukan penyelidikan. Polisi mendapat laporan adanya sebuah sepeda motor yang dicurigai di kawasan Jeuram, Kecamatan Seunagan.
Lalu polisi memeriksa sepmor tersebut ternyata adalah hasil curian. Tersangka ketika pemeriksaan melarikan sehingga dikejar polisi dan berhasil dibekuk.
Baca juga: Polres Pidie Jaya Tangkap Residivis Curanmor, Ternyata Telah Curi 11 Sepeda Motor
Baca juga: Tersangka Penculikan Murid MIN 1 Takengon Ternyata juga Residivis Pencurian dengan Kekerasan
Baca juga: Pecatan TNI Cabuli Remaja Pria di Banda Aceh, Ngaku Polisi & Telanjangi Korban, Ternyata Residivis
Polisi turut mengamankan kunci T yang digunakan tersangka dalam kasus pencurian tersebut. Guna proses hukum lebih lanjut, tersangka dibawa ke Polres Nagan Raya.
Kapolres Nagan Raya, AKBP Setiyawan Eko Prasetiya melalui Kasat Reskrim, AKP Machfud kepada wartawan mengatakan, tersangka ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan.
"Setelah kami mendapat laporan dari korban langsung melakukan penyelidikan," ujarnya.
Menurut Kasat Reskrim, pelaku S yang ditangkap tersebut ternyata residivis kasus pencurian yang baru saja bebas bersyarat dalam program asimilasi Covid-19.
"Tersangka sudah ditahan dan kini masih dalam pengembangan," tukas Kasat Reskrim.(*)