Berita Aceh Tamiang
Warga Aceh Tamiang Diminta Tenang, Kapolres Tegaskan Persoalan Tapal Batas Tetap Merujuk Permendagri
"Tetap tenang, masalah perbatasan sudah jelas Permendagri 28 tahun 2020. Tinggal menunggu pelaksanaannya (pemasangan patok batas) saja," kata Imam...
Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Nurul Hayati
"Tetap tenang, masalah perbatasan sudah jelas Permendagri 28 tahun 2020. Tinggal menunggu pelaksanaannya (pemasangan patok batas) saja," kata Imam, Sabtu (25/9/2021).
Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang
SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG - Kapolres Aceh Tamiang AKBP Imam Asfali meminta masyarakat Adilmakmur II, Tenggulun tetap tenang dan tidak terpancing ikut merambah kawasan yang terindikasi bagian dari Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL).
Imbauan ini disampaikan Imam, pasca-insiden kericuhan yang melibatkan seratusan masyarakat Adilmakmur II dengan tim kehutanan dari Sumatera Utara, Jumat (24/9/2021) malam.
Imam pun menegaskan, persoalan tapal batas Aceh dengan Sumatera Utara di titik Tenggulun, Aceh Tamiang tetap merujuk Permendagri Nomor 28/2020.
"Tetap tenang, masalah perbatasan sudah jelas Permendagri 28 tahun 2020. Tinggal menunggu pelaksanaannya (pemasangan patok batas) saja," kata Imam, Sabtu (25/9/2021).
Terkait informasi adanya aksi perambahan kawasan TNGL oleh kelompok yang diduga dari Sumatera Utara, Imam memastikan akan mendalaminya.
Secara tegas, Imam menyatakan akan melindungi dan mengakomodir kepentingan masyarakat Aceh Tamiang sesuai regulasi.
Baca juga: Kapolres Minta Masyarakat Aceh Tamiang Tenang soal Tapal Batas, Tetap Merujuk Permendagri
"Kepentingan masyarakat kita di situ harus dilindungi dan diakomodir, semuanya harus sesuai aturan hukum," ujarnya.
Kericuhan ini sendiri disebabkan adanya putusan PN Stabat, Sumatera Utara atas gugatan yang dilakukan pensiunan PNS, Bukhary (68) pada 10 Maret 2021 terhadap lahan seluas 1.100 hektare.
Padahal hasil tracking Forkopimda Aceh Tamiang pada 6 April 2021, objek eksekusi telah memasuki wilayah administratif Pemkab Aceh Tamiang sejauh 569,79 meter.
Tracking ini juga dilakukan oleh staf khusus Wali Nanggroe, Abu Razak pada 1 Juli 2020.
Ketika itu dia mengatakan, Wali Nanggroe Malik Mahmud Al Haytar memberi waktu selambatnya tiga bulan untuk Pemerintah Aceh, menyelesaikan kasus pencaplokan wilayah terhitung dilakukannya tracking.
Abu Razak mengaku, sudah meninjau titik sengketa yang berada di Kampung Tenggulun, Kecamatan Tenggulun, Aceh Tamiang pada Kamis (1/7/2021) lalu.
Baca juga: Suasana Kelurahan di Kota Binjai Mencekam, Preman Bayaran Mafia Tanah Bacok Pembuat Tapal Batas
Dia mengakui, banyak kejanggalan ditemukannya, misalnya plang klaim pemilikan atas nama Bukhari yang mendapat restu dari PN Stabat untuk menguasai lahan seluas 1.100 hektare.