Breaking News

Mata Uang Kripto

Bitcoin Anjlok Gegara China Larang Transaksi Mata Uang Kripto

Tank hanya bank, PBoC juga mengincar lembaga non-bank yang menawarkan layanan finansial yang mewadahi transaksi mata uang kripto, salah satunya adalah

Editor: Ansari Hasyim
Cointelegraph
Ilustrasi bursa mata uang kripto 

SERAMBINEWS.COM - Pemerintah China sendiri sebelumnya sempat melakukan beragam cara untuk memberantas aktivitas finansial yang berhubungan dengan mata uang kripto.

Salah satunya menutup beragam situs penambangan cryptocurrency di beberapa wilayah, seperti di area Xinjiang dan Sichuan yang digadang-gadang menjadi pusat aktivitas mining terbesar di Negeri Tirai Bambu.

Selain itu, PBoC juga sempat memanggil sejumlah perwakilan dari beberapa bank besar di sana dan memberi instruksi untuk memperketat aturan terkait pelarangan transaksi cryptocurrency.

Kemudian, PBoC turut menginstrusikan bank-bank tersebut untuk menyelidiki dan mengidentifikasi nasabah yang memiliki akun di bursa mata uang kripto, atau yang terindikasi melakukan perdangangan mata uang kripto.

Tak hanya bank, PBoC juga mengincar lembaga non-bank yang menawarkan layanan finansial yang mewadahi transaksi mata uang kripto, salah satunya adalah Alibaba (Alipay) yang berada di bawah naungan perusahaan ANT Group.

Orang Sekaya Warren Buffett Saja Ogah Main Uang Kripto, Sebut Itu Cuma Permainan Bukan Investasi

Upaya-upaya pemerintah China memberantas kegiatan mata uang kripto ini sendiri konon gencar dilakukan untuk mewujudkan visi China mengurangi emisi karbon pada 2030 dan menjadi negara netral karbon pada 2060 mendatang.

Baru-baru ini bank sentral di sana, yaitu People Bank of China (PBoC) resmi melarang segala transaksi yang melibatkan Bitcoin dkk di Negeri Tirai Bambu.

Hal tersebut tercantum di laman pertanyaan yang sering ditanyakan (FAQ) di situs web resmi PBoC baru-baru ini.

Berdasarkan keterangan tersebut, layanan yang berhubungan dengan trading, sistem transaksi order matching, penerbitan token dan derivatif lainnya untuk mata uang virtual, dilarang dilakukan oleh masyarakat di sana.

Jangan Sampai Termakan Rayuan, Berikut Ini Tiga Cara Mengetahui Penipuan Kripto 

"Pertukaran mata uang virtual di pasar internasional, yang menggunakan internet dan melibatkan warga China, juga termasuk aktivitas keuangan ilegal," kata PBoC, dikutip KompasTekno dari CNBC, Minggu (26/9/2021).

Selain itu, PBoC juga bakal menginvestigasi sejumlah karyawan di China yang bekerja di sejumlah perusahaan asing yang berkecimpung di bisnis pertukaran mata uang kripto, serta melarang lembaga finansial lainnya terlibat dengan mata uang kripto.

“Lembaga keuangan dan lembaga pembayaran non-bank (juga) tidak dapat menawarkan layanan untuk kegiatan dan operasi yang terkait dengan mata uang virtual," imbuh PBoC.

Akibat adanya larangan ini, harga Bitcoin kembali anjlok ke angka 41.700 dolar AS per keping (sekitar Rp 595 juta) pada sesi perdagangan Sabtu (25/9/2021), turun sekitar 6 persen dalam 24 jam terakhir.

Meski demikian, angka tersebut bukan merupakan penurunan terendah Bitcoin dalam beberapa waktu belakangan.

Yenny Wahid Berguyon: Dulu Mas Kawin Sapi, Kalau Sekarang Mungkin Kripto, Soal Halal-Haram Kripto?

Sebab, harga Bitcoin sempat menyentuh level 40.400 dolar AS (sekitar Rp 574 juta) pada sesi perdagangan Selasa (21/9/2021) pekan lalu, terendah sejak awal Agustus lalu yang nilainya "hanya" 38.000 dolar AS (sekitar Rp 542 juta) per keping.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved