Berita Aceh Singkil
Dampak APBK-P Aceh Singkil Jika Diperbupkan, Prajabatan CPNS Hingga Insentif Medis tak Terbayar
Pembahasan perubahan APBK Aceh Singkil 2021, di DPRK masih deadlock hingga, Senin (27/9/2021) siang
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Muhammad Hadi
Sementara itu, Bupati Aceh Singkil, Dulmusrid dikonfirmasi terpisah berharap perubahan APBK 2021 disahkan melalui kesepakatan bersama eksekutif dan legislatif.
"Harapannya segera dibahas karena ini menyangkut kepentingan masyarakat banyak," kata Dulmusrid.
Baca juga: Isak Tangis Sambut Kedatangan Jenazah Putra Aceh yang Gugur di Papua
Terkait pembahasan di Badan Anggaran deadlock, karena banyak anggota Dewan yang tidak hadir.
Dulmusrid menyatakan, tidak bisa berkomentar karena yang tahu merupakan pribadi dari anggota dewan itu sendiri.
Diberitakan sebelumnya pembahasan perubahan APBK Aceh Singkil tahun 2021 deadlock.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun pembahasan APBK perubahan semestinya tuntas di tingkat Badan Anggaran (Banggar) DPRK setempat, pekan kemarin.
Alasan tidak tuntas disebut-sebut akibat banyak anggota Banggar mangkir dari tugasnya. Sehingga tidak cukup kuorum.
Baca juga: Mantan Kapolsek Juli Jadi Kasat Reskrim Polres Bireuen
Ketua DPRK Aceh Singkil, Hasanuddin Aritonang, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pembahasan APBK Perubahan 2021 belum selesai di tingkat Banggar.
Dia juga tidak menampik jika alasan belum tuntas akibat anggota Banggar banyak tidak hadir.
Aritonang mengaku tidak tahu alasan koleganya tidak hadir. Sebab sepengetahuannya jadwal pembahasan sudah diketahui semua anggota Banggar.
"Saya tidak tahun teman-teman Banggar tidak hadir sehingga tak cukup kuorum," kata Aritonang.
Untuk diketahui pengesahan APBK prinsipnya ditetapkan lewat qanun yang merupakan kesepakatan antara kepala daerah dan DPRK. Jika tak ada kesepakatan bisa disahkan lewat peraturan kepala daerah.
Hanya saja APBK yang disahkan dengan peraturan kepala daerah untuk kegiatan rutin dan pelayanan saja.(*)
Baca juga: Bila Ada 4 Tanda Ini, Berarti Nomor WhatsApp Anda Telah Diblokir Seseorang