Berita Subulussalam
Masih Ingat Kasus Ayah Rudapaksa Putri Kandungnya di Subulussalam? Begini Perkembangan Perkaranya
Masih ingat kasus ayah yang merudapaksa anak kandungnya di Kota Subulussalam? Kini, kasusnya masih proses penyidikan unit Pelayanan Perempuan dan Anak
Penulis: Khalidin | Editor: Nurul Hayati
Masih ingat kasus ayah yang merudapaksa anak kandungnya di Kota Subulussalam? Kini, kasusnya masih proses penyidikan unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Subulussalam.
Laporan Khalidin I Subulussalam
SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM – Masih ingat kasus ayah yang merudapaksa anak kandungnya di Kota Subulussalam?
Kini, kasusnya masih proses penyidikan unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Subulussalam.
Kapolres Subulussalam, AKBP Qori Wicaksono SIK yang dikonfirmasi melalui Kasatreskrim Ipda Deno Wahyudi SE MSi Senin (27/9/2021), mengatakan kasus ayah rudapaksa anak kandung segera memasuki tahap satu.
Lebih jelas sebagaimana disampaikankan Kanit PPA, Taufik penyidik sudah memeriksa tiga saksi.
"Masih tahap penyidikan, belum dikirim ke jaksa,” kata Taufik.
Ketika ditanyakan kondisi korban, Taufik mengakui gadis berusia 14 tahun itu dalam keadaan trauma berat.
Baca juga: Gadis Belia Dirudapaksa Puluhan Pria selama 8 Bulan, Diotaki Sang Kekasih
Sejauh ini, korban menurut Taufik didampingi tim dari Pusat Pelayanan Terpadu Pelrindungan Perempuan dan Anak Kota Subulussalam.
Terhadap kasus ini, penyidik unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Subulussalam akan menjerat pria pelaku rudapaksa terhadap anak kandungnya dengan Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Dalam qanun tersebut, pelaku dapat terancam hukuman 16 tahun 16 bulan penjara,” kata Kapolres Subulussalam, AKBP Qori Wicaksono SIK dalam keterangan persnya kepada Serambinews.com, Jumat (10/9/2021).
Menurut Kapolres Subulussalam AKBP Qori Wicaksono, penyidik juga menerapkan UU perlindungan anak No. 35 Tahun 2014 terhadap pelaku rudapaksa terhadap anak kandungnya yang masih di bawah umur.
Namun, dalam hal ini polisi juga menjerat pelaku dengan qanun jinayat.
Hal ini karena, hukuman qanun lebih berat.
Baca juga: Sempat Dibebaskan MS Aceh, MA Tetap Hukum Paman Rudapaksa Keponakan di Aceh Besar 200 Bulan Penjara
Dikatakan, dalam qanun itu, terang Kapolres AKBP Qori, setiap orang yang dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang memiliki hubungan mahram dengannya.