Berita Aceh Barat

Pembunuh Nek Dahniar di Aceh Barat Terungkap, Ini Motif Pelaku Habisi Korban, Terkait Pinjam Uang

Tersangka yang diamankan itu atas nama Zulkifli (35), warga Desa Alue Ambang, Kecamatan Teunom, Kabupaten Aceh Jaya.

Penulis: Sadul Bahri | Editor: Saifullah
Serambi Indonesia
Polisi memperlihatkan tersangka pembunuh Nek Dahniar di Mapolres Aceh Barat, Senin (27/9/2021), dalam jumpa pers dengan wartawan. 

Laporan Sa'dul Bahri | Aceh Barat

SERAMBINEWS.COM, MEULABOH - Polres Aceh Barat berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap Dahniar (65), warga Kompleks Perumahan Budha Tzuci, Kecamatan Meureubo.

Kini tersangka pembunuhan tersebut telah diamankan Polres Aceh Barat bersama dengan sejumlah barang bukti.

Tersangka yang diamankan itu atas nama Zulkifli (35), warga Desa Alue Ambang, Kecamatan Teunom, Kabupaten Aceh Jaya.

Pelaku menghabisi korban dengan cara menggorok leher pada 2 Agustus 2021 sekitar pukul 23.00 WIB, di dalam kios milik korban.

"Tersangka ditangkap oleh petugas Sat Reskrim Polres Aceh Barat pada Rabu, 15 September 2021," kata Kapolres Aceh Barat, AKBP Andrianto Argamuda dalam konferensi pers di Mapolres di Meulaboh, Senin (27/9/2021).

Kasus ini berawal dari adanya cekcok dan adu mulut antara korban dengan pelaku yang hendak meminta pinjam uang pada korban sebanyak Rp 3 juta.

Baca juga: Ini Harapan Keluarga Terkait Kasus Pembunuhan Dahniar di Aceh Barat, Minta Pelaku Segera Terungkap

Uang itu rencananya untuk menutup cicilan kredit pelaku di Mandala Finance yang menunggak selama 2 bulan.

Namun saat itu korban tidak memberikan pinjaman uang kepada tersangka.

Tersangka pada malam itu ada dua kali mendatangi rumah korban.

Aalnya pada pukul 21.00 WIB, namun karena ada orang lain, ia pulang.

Sekitar pukul 23.00 WIB, tersangka datang lagi ke rumah korban.

Saat datang menjelang tengah malam itu, akhirnya tersangka mengutarakan niatnya untuk meminjam uang.

Baca juga: Lima Hari Berlalu, Pembunuh Nek Dahniar di Aceh Barat Masih Misteri, Begini Penjelasan Polisi

Namun keluar kata-kata yang menurut tersangka menyakiti hatinya, sehingga saat itu juga menutup mulut korban dengan tangan.

Karena korban melawan akhirnya digorok dengan pisau cutter.

Setelah korban dibunuh, kemudian pelaku mengambil emas perhiasan yang ada pada tangan korban sebanyak 8 mayam emas dan langsung melarikan diri.

Kasus pembunuhan itu diketahui oleh warga setempat pada pagi harinya. 

Barang bukti yang didapatkan dalam kasus ini berupa 1 buah gelang emas 8 mayam, 1 pisau cutter, 1 unit sepeda motor, sepasang sepatu, dan pakaian tersangka saat melakukan aksi kejahatan di komplek perumahan tersebut.

Dikatakan Kapolres, atas perbuatannya maka tersangka akan dikenakan Pasal 338 dan atau Pasal 363 ayat 1 Ke 3e KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara.

Baca juga: Pembunuh Nek Dahniar di Aceh Barat Belum Terungkap, Ini yang Dilakukan Polisi

Sementara itu, tersangka Zulkifli yang diwawancarai wartawan menyampaikan, ia nekat melakukan pembunuhan tersebut karena merasa sakit hati kepada korban yang menolak memberikan uang yang diminta sebesar Rp 3 juta.

"Saya minta maaf, karena saya sakit hati, sehingga menghabisinya," kata Zulkifli yang mengenakan seragam tahanan Polres Aceh Barat.

Dalam konferensi pers berlangsung secara Protkes tersebut, turut hadir Wakapolres Aceh Barat, Kasat Reskrim, Kasubag Humas, serta sejumlah anggota Sat Reskrim di jajaran Polres Aceh Barat.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved