Breaking News

Berita Bireuen

Penjual Chip Domino Masih Ditahan di Mapolres Bireuen, Dijerat Qanun Hukum Jinayat

Tersangka dijerat dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang maisir (perjudian), dan Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat.

Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Kapolres Bireuen, AKBP Mike Hardy Wirapraja, SIH, MH. 

Laporan Yusmandin Idris I Bireuen

SERAMBINEWS.COM, BIREUEN - Tersangka kasus judi online yang merupakan warga Desa Jangka Mesjid, Bireuen berinisial Bus bin Il, yang ditangkap di kawasan Desa Jangka Alue U, Sabtu (25/9/2021) malam, hingga saat ini masih ditahan di Mapolres Bireuen.

Tersangka dijerat dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang maisir (perjudian), dan Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat.

Kapolres Bireuen, AKBP Mike Hardy Wirapraja, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim, AKP Arief Sukmo Wibowo SIK kepada Serambinews.com, Senin (27/9/2021), mengatakan, tersangka yang diamankan beserta barang bukti sudah ditahan di sel tahanan Polres Bireuen.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 20 Jo Pasal 18 Qanun Aceh No 6 Tahun 2014 tentang maisir (perjudian) dan Qanun Aceh No 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat.

Untuk proses pemberkasan, menurut Kasat Reskrim, akan dilakukan di Polres Bireuen

Setelah selesai diproses, tersangka beserta berkas kasusnya akan dilimpahkan ke Kejari Bireuen untuk proses selanjutnya.

Baca juga: Handphone Seratusan Satpol PP dan WH Banda Aceh Tiba-tiba Diperiksa, Ternyata untuk Cek Chip Domino

Baca juga: Satreskrim Sabang Amankan Agen Chip Domino

Baca juga: Sidak HP Personel, Polres Aceh Utara Janji Tindak Tegas Anggota Jika Kedapatan Main Chip Domino

“Paling lama 15 hari, tersangka berada di Polres Bireuen untuk menjalani pemeriksaan,” ujar Kasat Reskrim. 

Selain itu, Kasat Reskrim menerangkan, hasil pemeriksaan sementara, tersangka baru satu orang dan belum ada tersangka lain.

Diharapkan, masyarakat atau siapa saja untuk tidak terlibat judi online atau perbuatan kriminal lainnya.

“Aparat penegak hukum akan terus melakukan imbauan agar siapa saja tidak terlibat judi online,” ungkapnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, aparat penegak hukum dari Polres Bireuen, Sabtu (25/9/2021) sekitar pukul 22.30 WIB, menangkap seorang warga Desa Jangka Mesjid, Kecamatan Jangka, Bireuen berinisial Bus bin Il (31).

Pria yang berprofesi sebagai pedagang itu ditangkap  di sebuah kios kawasan Desa Jangka Alue U, Kecamatan Jangka.

Baca juga: Tim Gabungan Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Sabang Amankan Agen Chip Domino

Baca juga: Kapolda Aceh Perintah Jajaran Berantas Judi Chip Domino, Polres Subulussalam Ringkus Tiga Penjudi

Baca juga: Polres Aceh Timur Amankan Agen Chip Domino, Miliki Chip 190 B dan Uang Jutaan

Pelaku diringkus polisi karena diduga melakukan tindak pidana perjudian online atau judi chip sebagai penjual dan pembeli chips high domino.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved