Jurnalisme Warga
Bedakan Simpan Pinjam Koperasi dengan Bank dan Koperasi Bodong
MARAKNYA pesan singkat yang menawarkan pinjaman melalui perangkat seluler ataupun media lainnya dengan modus pinjaman online

Penerapan Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) di Aceh yang akan dilaksanakan secara tegas sejak 5 Januari 2022 termasuk untuk lembaga keuangan koperasi sangatlah berpengaruh terhadap keberadaan pinjaman-pinjaman liar tersebut yang sudah tentu membebankan bunga yang tinggi di balik kemudahan pinjaman yang didapat atau dalam hukum ekonomi syariah disebut riba.
Haramnya praktik riba dalam pelaksanaan ekonomi syariah sangatlah menyulitkan pergerakan mereka. Adalah langkah yang tepat jika qanun ini sudah berjalan secara keseluruhan, langkah awal sudah terlihat saat ini dengan beralihnya bank-bank konvensional menjadi syariah.
Momentum ini haruslah kita manfaatkan untuk membersihkan Aceh dari praktik-praktik ribawi dan menjalankan roda perekonomian sesuai dengan syariah. Tak terkecuali juga melalui koperasi, tentu diperlukan kerja keras dan kesiapan serta mendorong setiap stakeholder yang berhubungan dengan koperasi untuk bersamasama mempercepat proses beralihnya koperasi, terutama usaha simpan pinjam koperasi ke pola syariah baik secara kualitas maupun kuantitas.
Harapan kita bersama kebijakan ini dapat menjadi langkah yang tepat dalam upaya memberantas keberadaan pinjaman-pinjaman liar yang mengatasnamakan koperasi, selain dari semakin luasnya pemahaman masyarakat terhadap perbedaan lembaga keuangan koperasi dengan lembaga keuangan lainnya.