Berita Aceh Besar

Ketua Fraksi PA DPRK Aceh Besar Minta Bupati Evaluasi dan Audit Internal Program Selama 4 Tahun

Saat itu Bupati berjanji untuk melaksanakan evaluasi dan audit internal atas program sejak  tahun 2017 hingga tahun 2020

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Nur Nihayati
hand over dokumen pribadi
Ketua Fraksi Partai Aceh, Juanda Jamal 

Saat itu Bupati berjanji untuk melaksanakan evaluasi dan audit internal atas program sejak  tahun 2017 hingga tahun 2020

Laporan Asnawi Luwi |Aceh Besar 

SERAMBINEWS.COM, KOTA JANTHO  - Ketua Fraksi Partai Aceh DPRK Aceh Besar, Juanda Jamal, meminta komitmen Bupati Aceh Besar untuk mengevaluasi dan mengaudit Internal program tahun 2017 hingga 2020.

Selama 4 tahun kepemimpinan Bupati/Wabup Aceh Besar.

Hal itu disampaikan Juanda Jamal dalam pandangan umum terhadap rancangan Qanun APBK-P Aceh Besar tahun 2021 di Gedung DPRK Aceh Besar Kota Jantho, Selasa (28/9/2021).

Dikatakan Juanda Jamal, Fraksi Partai Aceh telah mengingatkan saudara bupati melalui surat nomor
019/F-PA/2021 meminta tindak lanjut saudara bupati atas janji dan komitmennya dalam rapat konsultasi 29 Juni tahun 2021.

Saat itu Bupati berjanji untuk melaksanakan evaluasi dan audit internal atas program sejak  tahun 2017 hingga tahun 2020 atas program-program yang bermasalah dengan melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH).

Baca juga: Diduga Sebar Ujaran Kebencian Lewat Video Tik Tok, Seorang Pria Eks Pelajar di Pijay Dibekuk Polisi

Baca juga: Kapolri Listyo Sigit: Jokowi Setuju 56 Pegawai KPK yang Tak Lulus TWK Direkrut Sebagai ASN Polri

Baca juga: Dibalik Booming-nya Squid Game, Ada Seseorang yang Menderita karena Diteror 4000 Panggilan Telepon

Fraksi PA juga mempertanyakan sejauhmana sudah tim ini bekerja dan hasil yang sudah didapatkan.

"Dan kami memohon kemajuan kerja daripada tim ini disampaikan pada kami dan publik," kata Juanda Jamal.

Di sisi lainnya, Juanda Jamal juga menyoroti soal LHP BPK tahun 2020 perihal pengelolaan aset Aceh Besar, baik aset yang bergerak maupun tidak bergerak.

Dalam hal dipertanyakan informasi sejauh mana pendataan dan penataan penggunaan aset dilakukan.

"Kami mendapat informasi dari masyarakat juga bahwa khususnya aset yang memiliki nilai pendapatan, sejauh ini tidak dikelola dalam manajemen keuangan yang tepat sehingga harapan untuk meningkatkan PAD maupun meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah masih kecil," katanya.

Seharusnya dengan posisi Aceh Besar yang strategis maka kita dapat mencapai lebih tinggi.

Kepada Ketua DPRK agar segera dapat menindaklanjuti pembentukan tim pansus pengendalian aset sebagai langkah menindaklanjuti temuan BPK-RI.

"Kita ketahui sudah berturut-turut dalam dua tahun terakhir pengelolaan dan pengendalian menjadi isu serius yang disampaikan dalam LHP BPK RI.

Ditambah Juanda Jamal, untuk memastikan gabah tidak keluar, Pemkab Aceh Besar dapat
mempengaruhi Bank Aceh Syariah supaya dapat mendukung program
kedaulatan petani, tentunya banyak cara bisa kita lakukan.

Salah satunya memediasi Bank tersebut agar dapat bekerjasama dengan pengusaha penggilingan padi di Aceh Besar untuk membeli semua gabah dengan harga yang lebih berdaulat bagi petani.

Kepada Dinas Pertanian, Dinas Pangan dan Disperindagkop agar dapat menindaklanjuti langkah ini supaya kedaulatan petani padi kita dapat diwujudkan.

Kalaupun Aceh Besar mau terlibat dalam ketahanan pangan, akan tetapi janganlah dilakukan pada level gabah, namun upayakan menjadi produk baru seperti produk beras.

Fraksi PA juga meminta pada Dinas pertanian agar kebun-kebun warga yang produktif namun belum ekonomis, maka dinas dapat melakukan pendampingan petani agar memanfaatkan lahan tersebut untuk menanam komoditi lainnya seperti jagung.

Sehingga lahan tidur dapat “bangun” menjadi produktif dan lahan produktif dapat menjadi
ekonomis.

Lanjutnya, untuk rehab jalan rusak khususnya pada dinas PUPR agar dapat mensurvey jalan-jalan
di wilayah itu yang sudah berlobang dan digenangi oleh air saat hujan seperti saat ini.

Kendatipun ada ruas jalan tupoksi PUPR Propinsi Aceh, maka lakukanlah koordinasinya, salah satu contoh memasuki pasar Sibreh di Jalan Sibreh-peukan biluy, dan sebagainya.

Menyampaikan aspirasi petani di kawasan persawahan tadah hujan seperti persawahan Lampanah, Siron dan Lamkleng dan lainnya, mohon PUPR Aceh Besar terutama yang membidangi irigasi agar dapat sedikit meluangkan waktunya untuk belajar dan mengkaji sistem teknologi irigasi yang tepat untuk kawasan-kawasan tersebut.

"Kita harus malu kalau kemudian petani di Lamkleng berupaya dengan teknologi jeungki. Karena seharusnya tanggung jawab utama ada dipundak kita, kitalah yang bertanggung jawab sebagai penyelenggara negara memberikan layanan pada masyarakat.

Ditambah, dalam RPJM 2017-2022 dapat diwujudkan, dan langkah perbaikan kearah terciptanya system
pemerintah yang efektif, efisien, professional, transparan dan akuntabel serta meningkatkan pelayanan masyarakat di semua tingkatan pemerintahan.

Efektifitas peran dan tanggung jawab ASN di semua level, kami menilai sejauh ini pemanfaatan potensi sumber daya ASN dalam mengefektifkan kerja - kerja pelayanan masyarakat masih rendah. Padahal mereka
adalah kekuatan, mohon Sekdakab agar dapat menata kembali sehingga semua ASN memiliki peran dan tanggung jawab kerja demi percepatan pembangunan Aceh Besar.

Salah satu yang sangat mempengaruhi kinerja adalah relasi kerja antara perencanaan dan penganggaran. Dalam hal ini instansi Bappeda dan BPKKD, kami memantau relasinya keduanya tidak padu, sehingga program pembangunan tahun 2021 tidak efektif, padahal meskipun
refocusing, kalau keduanya sinkron maka kita dapat lebih awal
melaksanakan program pembangunan tahun 2021 ini.

Bukti tidak sinkronnya, misalnya pidato bupati pada penyerahan nota KUA-PPAS
2022, nilai PAD yang tercantum keduanya tidak singkron.

Pada KUA196.277.320.542, sedangkan PPAS 208,437,800,000.

"Kami meminta progress serapan anggaran yang sudah dicapai oleh Pemkab per Agustus 2021. Mohon informasi ini juga disampaikan ke publik secara regular agar masyarakat Aceh Besar dapat mengikutinya kemajuan pembangunan di daerahnya.

Informasi publik ini tentunya sesuai dengan UU keterbukaan informasi publik UU nomor 14/2008," ujar Juanda Jamal. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved