Mau Cairkan Sebagian Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa, Tapi Kena Pajak Progresif, Ini Besarannya

Peserta yang mencairkan sebagian saldo akan dikenakan pajak progresif. Ketentuan pajak progresif ini akan dikenakan pada peserta ketika melakukan

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
BPJS KETENAGAKERJAAN
Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan - Mau cairkan sebagian saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa, tapi kena pajak progresif, ini besarannya. 

SERAMBINEWS.COM - Mencairkan sebagian saldo Jaminan Hari Tua (JHT) bisa dilakukan oleh tenaga kerja yang tergabung dalam BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek).

Namun ada sejumlah sayarat tertentu yang harus dipenuhi untuk bisa mencairkan sebagian saldo JHT yang dimiliki.

Mengutip website resmi BPJS Ketenagakerjaan, Minggu (19/9/2021), peserta yang boleh mencairkan sebagian saldo JHT-nya ialah peserta yang sudah bergabung dengan BPJS Ketenagakerjaan minimal 10 tahun.

Adapun besaran saldo yang bisa dicairkan yaitu 10% atau 30 %.

Akan tetapi, sebagian saldo JHT 30% ini baru bisa diklaim oleh Peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk keperluan uang muka perumahan.

Sementara untuk keperluan lainnya, peserta hanya bisa mengklaim 10% saldo JHT-nya.

Selain itu, ada ketentuan lain yang juga harus dipertimbangkan oleh peserta jika ingin mencairkan sebagian saldonya.

Peserta yang mencairkan sebagian saldo akan dikenakan pajak progresif.

Baca juga: Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Secara Online, Ingat! Cuma Untuk Peserta Kriteria Ini

Ketentuan pajak progresif ini akan dikenakan pada peserta ketika melakukan pencairan saldo akhir JHT-nya setelah 2 tahun pencairan awal.

Sementara jika tabungan akhir JHT (klaim penuh) dilakukan sebelum 2 tahun masa pencairan awal (sebagian saldo JHT), maka tidak dikenakan pajak progresif, tapi hanya pajak penghasilan (PPh) dengan nominal sesuai ketentuan.

Adapun besar pajak progresif yang dikenakan jika peserta sudah mengambil sebagian saldo JHT sesuai dengan pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-undang PPh, tergantung pada nominal saldo akhir yang dimiliki.

Berikut besarannya sebagaimana dikutip Serambinews.com dari laman BPJS Ketenagakerjaan.

1. Pencairan saldo Rp 0 - 50.000.000

Tarif pajak:
Ada NPWP = 5%
Tanpa NPWP = 6%

2. Di atas Rp 50.000.000 - Rp 250.000.00

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved