Tentang Kelas Tunggal BPJS Kesehatan, Kapan Berlaku dan Berapa Iuran Bulanannya?
Pada tahap awal, jelas dia, kelas rawat inap terbagi menjadi dua, yaitu peserta penerima bantuan iuran pemerintah (PBI) dan non-PBI. Bagi peserta PBI,
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan berencana akan melakukan penghapusan kelas pelayanan peserta.
Sebagai gantinya, BPJS akan menerapkan kebijakan kelas tunggal pada pelayanan kesehatan pesertanya.
Penerapan kebijakan baru pada kelas pelayanan kesehatan peserta BPJS ini paling lambat dilakukan pada tahun 2022.
Ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
"Manfaat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54A diterapkan secara bertahap sampai dengan paling lambat tahun 2022 dan pelaksanaannya dilakukan secara berkesinambungan untuk meningkatkan tata kelola Jaminan Kesehatan," bunyi Pasal 54B Perpres Nomor 64 Tahun 2020.
Sementara itu, Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien mengatakan, penerapan kelas tunggal BPJS Kesehatan direncanakan akan berlaku sebelum 1 Januari 2023.
“Untuk rencananya (diterapkan) sebelum 1 Januari 2023,” katanya yang dihubungi pada Senin (27/9/2021), sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Mau Cairkan Sebagian Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa, Tapi Kena Pajak Progresif, Ini Besarannya
Baca juga: Subsidi Gaji Tahap 5 Cair, Cek Nama Penerima melalui bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, Silakan Login
Lalu, seperti apa dan bagaimana skema dari kelas tunggal BPJS Kesehatan ini?
Tentang Kelas Tunggal
Melansir Kompas.com, Selasa (28/9/2021), Muttaqien menjelaskan, diterapkannya kebijakan kelas tunggal ini sebagai bentuk menjalankan amanah Undang-Undang SJSN, untuk terpenuhinya prinsip ekuitas di JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
“Selanjutnya, kelas standar ini, maksudnya adalah membuat standarisasi (standardize) untuk kelas rawat inap JKN yang akan berlaku untuk seluruh NKRI agar terjamin mutu dan keselamatan pasien yang lebih baik,” papar dia.
Menurut dia, kelas standar tidak berarti kelas minimal, melainkan membuat kelas yang terstandarisasi untuk semua rumah sakit (RS) yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
“Jadi indikator atau kriterianya akan sama dan berlaku untuk RS yang akan bekerjasama dengan BPJS Kesehatan,” ujar Muttaqien.
Ia menambahkan, untuk menuju prinsip ekuitas, maka manfaat medis maupun non medis peserta JKN sama.
Baca juga: Syarat dan Cara Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Secara Online, Ini Dokumen yang Perlu disiapkan
Skema Kelas Tunggal
Muttaqien dalam artikel Kompas.com 21 September 2021 telah menjelaskan soal manfaat kesehatan yang dimaksud pada pasal 54A Perpres Nomor 64 Tahun 2020.
Manfaat itu meliputi manfaat medis dan manfaat non-medis.
Adapun manfaat medis berupa kebijakan dasar kesehatan (KDK), sedangkan manfaat non-medis berupa akomodasi ruang rawat inap di rumah sakit (RS).
"Manfaat medis terkait kebijakan KDK, sedang tahap finalisasi kriteria di pemerintah," papar dia.
Muttaqien juga menjelaskan, kelas rawat inap JKN saat penerapannya dimulai nanti tidak akan langsung menjadi kelas tunggal.
Pada tahap awal, jelas dia, kelas rawat inap terbagi menjadi dua, yaitu peserta penerima bantuan iuran pemerintah (PBI) dan non-PBI.
Bagi peserta PBI (kelas A), ruang rawat inap akan terdiri dari maksimal 6 tempat tidur per ruangan.
Sedangkan, peserta non-PBI (kelas B) dengan maksimal 4 tempat tidur per ruangan.
Baca juga: BPJS Kesehatan Luncurkan Care Center 165, Mulai Berlaku untuk Pelayanan
Apa bisa ajukan fasilitas tambahan atau naik kelas?
Pada kebijakan baru ini, peserta dapat mengajukan kenaikan fasilitas, seperti kamar inap dan lainnya.
Akan tetapi, peserta harus membayar biaya selisih harganya secara mandiri.
Ini seperti disampaikan Muttaqien, sebagaimana diwartakan Kompas.com, Senin (27/9/2021).
“Bisa. Dalam amanah UU SJSN memang disampaikan, jika peserta menginginkan kelas yang lebih tinggi dari haknya di KRI JKN, maka dapat naik dengan mengikuti AKT, membayar selisih sendiri,” kata dia.
Lebih lanjut Muttaqien menuturkan, akan dilakukan uji coba penerapan KRI JKN di tahun 2022.
“Uji coba penting sebelum dapat diterapkan secara nasional, karena perubahan KRI JKN ini merupakan perubahan yang cukup fundamental dalam perbaikan ekosistem JKN ini.
Sehingga kebijakan ini dapat diterima stakeholder dan mampu laksana,” ujar dia.
Ia mengungkapkan, kementerian atau lembaga terkait tengah menyiapkan desain berlakunya kelas standar ini, agar dapat dilaksanakan dengan baik.
Iuran Kelas Tunggal
Soal iuran bulanan kelas tunggal, dikatakan Muttaqien masih dalam proses perhitungan dan simulasi.
Sebab menurutnya, masih banyak aspek yang perlu dipertimbangkan secara mendalam dan hati-hati.
“Tujuannya perbaikan ekosistem JKN ini tentu arahnya untuk keberlanjutan, mutu, dan ekuitas program JKN yang telah memberikan banyak manfaat kepada masyarakat,” pungkas dia. (Serambinews.com/Yeni Hardika)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kelas BPJS Kesehatan Dilebur Jadi Kelas Tunggal, Kapan dan Berapa Iurannya?