Video

VIDEO Tanggapi Penolakan Vaksinasi oleh Warga, MPU Aceh: Bicaralah dari Hati ke Hati

Tgk Faisal mengatakan, tidak bisa serta merta masyarakat harus disalahkan ketika tidak mau divaksin.

Penulis: Thesi Suryadi | Editor: Zaenal

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk H Faisal Ali mengajak semua masyarakat untuk mau melakukan vaksinasi dalam rangka memutuskan mata rantai penularan Covid-19.

Begitu juga dengan pemerintah dan petugas kesehatan, agar tidak bosan-bosan mengedukasi dan menyosialisasikan tentang pentingnya vaksinasi dengan bahasa-bahasa yang lembut.

Seruan ini disampaikan mengingat masih adanya penolakan vaksinasi dari masyarakat seperti yang terjadi di PPI Ujong Serangga, Aceh Barat Daya (Abdya).

Di sisi lain juga ditemukan adanya pejabat Pemerintah Aceh yang mengajak menyukseskan program vaksinasi dengan nada ancaman sehingga menimbulkan polemik.

22 Komunitas Bentuk Forum Masyarakat Aceh Peduli Palestina, Faisal Ali Ketua FORMAPP, Ini Tujuannya

MPU Aceh Sorot Cara Pemerintah Tanggani Covid-19, Jangan Sampai Aceh Kolaps

Haid Lebih dari 15 Hari, Bagaimana Puasa Ramadhan? Simak Penjelasan Ulama Aceh Tgk Faisal Ali

Tgk Faisal mengatakan, tidak bisa serta merta masyarakat harus disalahkan ketika tidak mau divaksin.

Sebab arus informasi yang sampai ke masyarakat tersebut terkadang berita hoaks.

Seharusnya, kata Tgk Faisal, pemerintah bisa menangkal berita-berita yang tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.

Sehingga, informasi tentang pentingnya vaksinasi bisa sampai dengan utuh ke masyarakat Aceh.

Sementara mengenai kesucian Vaksin Sinovac, Tgk Faisal mengatakan tidak perlu diragukan.

"Vaksin Sinovac itu halal dan suci. Dan sekarang masyarakat menolak bukan karena vaksin bernajis. Tapi belum mampu diberi pemahaman tentang pentingnya vaksin itu sendiri," kata Tgk Faisal. (*)

Penulis: Masrizal Bin Zairi
Video Editor: Thesi Suryadi

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved