Berita Nagan Raya

Dituntut 11,5 Tahun, Divonis 135 Kali Cambuk, Kejari Nagan Banding Kasus 2 Pria Rudapaksa Janda Muda

Banding ke Mahkamah Syariyah atau MS Aceh itu mereka lakukan karena tak terima vonis majelis hakim majelis Hakim MS Suka Makmue, Nagan Raya, yang meng

Penulis: Rizwan | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/RIZWAN
Kajari Nagan Raya, didampingi dua kasi memberikan keterangan pers 

Sidang kasus pemerkosaan itu dipimpin Ikhram Soderi didampingi dua hakim anggota. Sedangkan JPU dari Kejari Nagan Raya, Dedek Sumartha Suir. 

Hakim dalam putusan menyatakan terdakwa terbukti telah melakukan jinayat pemerkosaan. 

"Menjatuhkan hukuman uqubat cambuk masing-masing sebanyak 135 kali dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan," ujar hakim ketua.

Kasus itu bermula, Polres Nagan Raya bersama Polsek Darul Makmur berhasil membekuk dua pemuda asal kabupaten setempat, Selasa (8/6/2021) malam. 

Kedua pemuda tersebut terlibat kasus rudapaksa (pemerkosaan) dan pemerasan terhadap seorang janda berinisial A (22), warga sebuah desa Kecamatan Tadu Raya, Nagan Raya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved