Berita Nagan Raya
Dituntut 11,5 Tahun, Divonis 135 Kali Cambuk, Kejari Nagan Banding Kasus 2 Pria Rudapaksa Janda Muda
Banding ke Mahkamah Syariyah atau MS Aceh itu mereka lakukan karena tak terima vonis majelis hakim majelis Hakim MS Suka Makmue, Nagan Raya, yang meng
Penulis: Rizwan | Editor: Mursal Ismail
Banding ke Mahkamah Syariyah atau MS Aceh itu mereka lakukan karena tak terima vonis majelis hakim majelis Hakim MS Suka Makmue, Nagan Raya, yang menghukum kedua terdakwa masing-masing 135 kali cambuk.
Laporan Rizwan | Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri atau JPU Kejari Nagan Raya mengajukan banding atas putusan terhadap dua pemerkosa janda muda di Nagan Raya.
Banding ke Mahkamah Syariyah atau MS Aceh itu mereka lakukan karena tak terima vonis majelis hakim majelis Hakim MS Suka Makmue, Nagan Raya, yang menghukum kedua terdakwa masing-masing 135 kali cambuk.
Putusan ini dinilai tak sebanding dengan tuntutan JPU Kejari Nagan Raya sebelumnya, yakni 138 bulan atau 11,5 tahun penjara.
Informasi diperoleh Serambinews.com dari JPU menjelaskan, memori banding telah diteruskan baru-baru ini ke MS Suka Makmue guna diteruskan ke MS Aceh.
Sementara dua tervonis M Yani (20) dan Roni Syafrizal (30) ditahan di Lapas Meulaboh, Aceh Barat.
Namun sebelumnya, seusai sidang pembacaan putusan itu, JPU menyatakan pikir-pikir, sedangkan terdakwa menerima.
Baca juga: Ayah Rudapaksa Anak Tiri di Kandang Babi, Korban Kini Hamil 9 Bulan, Ibu Korban Istri Ketiga Pelaku
"Banding kasus itu," ujar Dedek Sumartha Suir SH, JPU Kejari Nagan Raya.
Seperti diberitakan, Majelis Hakim Mahkamah Syariyah (MS) Suka Makmue, Nagan Raya menjatuhi hukum cambuk terhadap dua pemerkosa seorang janda dalam sidang penutup, Kamis (2/9/2021) petang.
Dua terdakwa M Yani (20) dan Roni Safrizal (30) keduanya warga Desa Blang Baro, Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya masing-masing divonis 135 kali cambuk.
Vonis hakim terhadap kedua terdakwa yang menggilir pemerkosaan terhadap korban itu, jauh berbeda dengan tuntutan JPU dalam sidang sebelumnya, yakni masing-masing terdakwa 138 bulan (11,5 tahun) penjara.
Sementara dalam Qanun Jinayat ancaman hukuman cambuk atau penjara atau denda.
Sidang melalui video conference (vidcon), yakni majelis hakim dan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari di MS Suka Makmue.
Baca juga: Masih Ingat Kasus Ayah Rudapaksa Putri Kandungnya di Subulussalam? Begini Perkembangan Perkaranya
Baca juga: Gadis 15 Tahun Dirudapaksa 33 Pria selama 8 Bulan, 26 Pelaku Telah Ditangkap, Diotaki Pacar Korban
Sedangkan kedua terdakwa di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Meulaboh tempat selama ini mereka ditahan.