Breaking News

Berita Aceh Besar

Mahkamah Syariyah Jantho Berhasil Damaikan Sengketa Waris, Butuh 8 Kali Pertemuan

Berdasarkan informasi, mediasi dilaksanakan dalam beberapa kali pertemuan dan metode kaukus sebanyak 8 kali.

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Juru Bicara Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho, Fadhlia, Ssy, MH. 

Laporan Asnawi Luwi | Aceh Besar 

SERAMBINEWS.COM, KOTA JANTHO - Mahkamah Syariyah (MS) Jantho berhasil memediasi sengketa waris dengan objek seluas 12,500 m2, yang terletak di dua kecamatan dalam Kabupaten Aceh Besar, Kamis (30/9/2021).

Berdasarkan data perkara yang tercatat di Mahkamah Syar’iyah Jantho, perkara Nomor 340/Pdt.G/2021/MS.Jth yang terdaftar melalui aplikasi e-court merupakan gugatan sengketa kewarisan yang kesekian kalinya diterima oleh Mahkamah Syar'iyah Jantho.

Sebagaimana maksud dan tujuan dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2016, Mahkamah Syar’iyah Jantho melalui majelis hakim pemeriksa perkara telah menetapkan (MRV) sebagai mediator dalam perkara tesebut.

Berdasarkan informasi, mediasi dilaksanakan dalam beberapa kali pertemuan dan metode kaukus sebanyak 8 kali serta dihadiri dengan antusias oleh para pihak bersengketa yang masing-masing didampingi kuasa hukumnya.

“Alhamdulilah, apresiasi setinggi-tingginya kepada para pihak dan kuasa hukum yang sangat beritikad baik dalam pelaksanaan mediasi,” tutur Fadhlia, Ssy, MH selaku Juru Bicara Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho, Kamis (30/9/2021).

“Sehingga mediasi dapat berhasil mencapai kesepakatan perdamaian terhadap harta warisan yang disengketakan,” lanjut Fadhlia.

Baca juga: MS Jantho Beri Layanan Sidang Keliling ke Pulo Aceh

Kata dia, hal yang paling utama adalah kesepahaman para pihak terkait pemilahan harta bawaan, harta bersama, dan harta waris yang merupakan (tirkah yang ditinggalkan oleh pewaris yang terdapat hak bagian pewaris).

Sehingga, terang Fadhlia, proses mediasi dapat dilanjutkan dengan penuh rasa kekeluargaan.

Para pihak juga menyadari bahwa mediasi merupakan salah satu alternatif untuk menyelesaikan permasalahan secara bermartabat dan win-win solution.

“Tentu ini membuat kehormanisan para pihak yang sebelumnya bersengketa bahkan sempat terkoyak, akan terajut kembali,” ulas Fadhlia.

Sementara itu, Ketua Mahkamah Syar'iyah Jantho, Siti Salwa, SHi sangat mengapresiasi hasil kesepakatan perdamaian dalam proses mediasi tersebut.

“Mahkamah Syar’iyah Jantho akan terus berupaya meningkatkan angka keberhasilan mediasi,” Siti Salwa.

Baca juga: Kakek Perkosa Cucu di Aceh Besar Mulai Disidangkan di MS Jantho, Terancam Dicambuk 200 Kali

“Karena kami percaya bahwa akhir dari putusan pengadilan tentu bakal menimbulkan amarah yang abadi dan bukan perdamaian yang hakiki,” urai dia.

“Sedangkan jika perdamaian itu dapat dihadirkan dalam pihak bersengketa, tentu silaturahmi antara penggugat dan para tergugat tetap akan terjaga. Karena damai bukan karena tidak ada perang, tetapi karena hadirnya keadilan," tandas Siti Salwa sembari mengutip kata bijak “Harrison Ford ”.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved