Berita Aceh Besar
Kakek Perkosa Cucu di Aceh Besar Mulai Disidangkan di MS Jantho, Terancam Dicambuk 200 Kali
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Besar dalam sidang tertutup ini mendakwa kakek ini memerkosa cucu kandungnya sebut saja bernama Bunga tiga kali
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Mursal Ismail
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Besar dalam sidang tertutup ini mendakwa kakek ini memerkosa cucu kandungnya sebut saja bernama Bunga tiga kali dalam wilayah hukum Kejari Aceh Besar.
Laporan Asnawi Luwi |Aceh Besar
SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Majelis hakim Mahkamah Syariyah (MS) Jantho, Aceh Besar, menggelar sidang perdana terhadap seorang kakek berinisial RS di MS setempat, Kamis (8/4/2021).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Besar dalam sidang tertutup ini mendakwa kakek ini memerkosa cucu kandungnya sebut saja bernama Bunga (9) tiga kali dalam wilayah hukum Kejari Aceh Besar.
Informasi dihimpun Serambinews.com, sidang ini tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Mahkamah Syariyah Jantho.
Register perkara 11/JN / 2021 / Ms - Jth, dengan judul perkara perkosaan.
Sebagaimana terlansir pada laman SIPP Mahkamah Syar’iyah Jantho, kejadian pemerkosaan pertama terjadi pada Selasa (4/8/2020) sekira pukul 09.00 WIB di kamar tidur rumah terdakwa.
Baca juga: Rekonstuksi Ulang Kasus Pencurian dan Pembakaran Kantor Bupati Bireuen, Ini Adegannya
Baca juga: BPJS Ketenagakerjan Lhokseumawe Cetuskan I-Project, Rangkul Seluruh Elemen Pemerintah
Baca juga: VIDEO Heboh Mayat di Kebun Jagung, Warga Cium Bau Busuk dan Melihat Anjing Dekat Lokasi
Dua hari kemudian tepatnya Kamis, (6/8/2020) sekira pukul 16.00.WIB, terdakwa kembali memerkosa cucunya itu di Pantai Lhoknga, Aceh Besar.
Selain itu, terdakwa juga pernah sekali lagi memerkosa korban di rumahnya pada tahun 2020.
Setiap kali melakukan perbuatan itu, terdakwa selalu mengancam korban agar jangan bilang siapa-siapa, termasuk kepada kedua orang tua korban.
Bahkan mengajari korban, jika orang tua menanyakan kemaluannya, bilang saja terkena sepeda.
Dikonfirmasi Serambinews.com, Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho, Siti Salwa SHI MH, melalui Humas Tgk Murtadha Lc, membenarkan informasi itu sebagaimana sudah tayang di SIPP Mahkamah Syariyah Jantho.
"Insya Allah akan sidang hari ini oleh majelis hakim yang diketuai Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho," ujar Tgk Murtadha melalui pesan WhatsApp.
Dikonfirmasi terpisah, Kajari Aceh Besar, Rajendra D Wiritanaya SH didampingi Kasi Pidum, Agus Kelana Putra SH MH dan JPU Shidqi Noer Salsa SH MKn, mengatakan dalam dakwaan pertama, terdakwa didakwa melanggar Pasal 49 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014.
Ancaman hukuman maksimal 200 kali cambuk atau denda maksimal 2.000 gram emas atau penjara 200 bulan.
Sedangkan alternatif dakwaan kedua melanggar Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 dengan ancaman cambuk 90 kali, denda 900 gram emas atau penjara 90 bulan. (*)