Berita Aceh Tenggara
DPRK Tetapkan KUA-PPAS Rancangan Qanun APBK-P Aceh Tenggara 2021 Senilai Rp 6,2 Miliar
Rapat ini digelar terbatas di ruang sidang utama Gedung DPRK Aceh Tenggara, Kamis (30/9/2021).
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Mursal Ismail
Rapat ini digelar terbatas di ruang sidang utama Gedung DPRK Aceh Tenggara, Kamis (30/9/2021).
Laporan Asnawi Luwi | Aceh Tenggara
SERAMBINEWS.COM, KUTACANE - DPRK Aceh Tenggara menggelar Rapat Paripurna Penandatanganan dan Penetapan Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Rancangan Qanun Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Perubahan (APBK-P) Tahun anggaran 2021.
Rapat ini digelar terbatas di ruang sidang utama Gedung DPRK Aceh Tenggara, Kamis (30/9/2021).
Dalam rapat penyampaian rangkaian nota pengantar Rencana Pembangunan dan Belanja Kabupaten (RPBK) tahun anggaran 2021 tersebut, Pemkab Aceh Tenggara dan DPRK setempat akhirnya sepakat menandatangi KUA-PPAS Rancangan Qanun APBK-P Tahun 2021 senilai Rp 6,2 miliar.
Ketua DPRK Aceh Tenggara, Denny Febrian Roza SSTP MSi, menyampaikan hal ini dalam siaran pers kepada kepada Serambinews.com, Jumat (1/10/2021).
Menurutnya, sebelum penetapan KUA-PPAS melalui agenda rapat paripurna, sejumlah rangkaian proses dan tahapan panjang telah dilaksanakan secara berjenjang.
Hal ini sesuai dengan petunjuk Permendagri Nomor 59 Tahun 2017.
Dalam hal ini, kata Denny Febrian Roza SSTP MSi yang akrab disapa bung Denny itu menyebutkan, KUA-PPAS Rancangan Qanun APBK-P Agara Anggaran 2021 merupakan pedoman dan pijakan dasar dalam penyusunan Rancangan Qanun Perubahan APBK Tahun Anggaran 2021.
Denny menambahkan untuk penetapan KUA-PPAS Rancangan Qanun APBK-P tahun anggaran 2021 ini, diharapkan akan melahirkan kebijakan penganggaran yang jauh lebih berpihak kepada kepentingan rakyat kecil.
Terutama dalam mendukung peningkatan pemberdayaan perekonomian masyarakat dan kesejahteraan rakyat.
Untuk itu, pihaknya mengajak seluruh komponen yang terlibat dan terkait agar bersama-sama mengemban amanah dan memikul tanggungjawab dalam memperjuangkan aspirasi untuk kepentingan rakyat.
"Alhamdulillah, akhirnya pembahasan KUA-PPAS Rancangan Qanun APBK-P Tahun 2021 Aceh Tenggara berjalan sukses.
Semoga nantinya bisa ditetapkan sebagai Peraturan Pemkab Aceh Tenggara", tutupnya. (*)