Breaking News
Selasa, 21 April 2026

Hukum Mengucap Akad Nikah 2 Kali, Saat Nikah Siri dan Nikah Resmi, Ini Kata Ustaz Solmed

Banyak yang menanyakan soal hukum mengucapkan akad nikah dua kali, dalam pernikahan siri dan pernikahan resmi.

Editor: Amirullah
IST
Ustad Solmed 

Apabila hal ini terjadi, maka kedua mempelai dianggap telah melawan hukum.

Saat akan melakukan pernikahan resmi, pihak KUA tidak akan bertanya detail sudah terjadi pernikahan siri atau belum.

Pihak KUA hanya akan menanyakan identitas, melalui dokumen yang dimiliki oleh pasangan.

"Biasanya kalau KUA hanya menanyakan identitas, KTP rumah berbeda, oh berarti belum menikah, biasanya negara cukup melihat secara formal, lihat dokumen dia nggak akan kepo," ujar Ustaz Solmed.

Ustaz Solmed juga tidak menganggap orang yang sudah melakukan nikah siri maka akan mempermainkan agama.

Menurutnya, sebelum seseorang melakukan pernikahan siri, pasti ada hal-hal yang sudah dipertimbangkan.

Ditambah lagi, setiap orang memiliki hak untuk menyembunyikan pernikahan siri mereka.

"Nggak, nggak kita jangan sampai melihat ini mempermainkan lembaga agama atau tidak ya, bahwa setiap orang punya pertimbangan kenapa harus siri, dan itu hak orang untuk menyembunyikan," ujar Ustaz Solmed.

Sementara itu, Ustaz Solmed turut memberikan pengetahuan soal terkait pernikahan siri.

Dijelaskan, istilah pernikahan siri memiliki arti pernikahan senyap.

Berarti, dalam pernikahan siri dilakukan secara diam-diam dan tidak terdengar oleh orang lain.

"Kenapa disebut siri, sir itu artinya senyap, diam, nggak kedengeran," ujar Ustaz Solmed.

Sedangkan menurut suami April Jasmine ini, pernikahan siri dan resmi memiliki hukum yang sama.

Kedua jenis pernikahan ini tetap berlandaskan pada hukum islam.

"Untuk syarat dan rukun, pernikahan siri ataupun pernikahan secara negara semua sama, harus berdasarkan hukum islam," ujar Ustaz Solmed.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved