Sabtu, 25 April 2026

Hukum Mengucap Akad Nikah 2 Kali, Saat Nikah Siri dan Nikah Resmi, Ini Kata Ustaz Solmed

Banyak yang menanyakan soal hukum mengucapkan akad nikah dua kali, dalam pernikahan siri dan pernikahan resmi.

Editor: Amirullah
IST
Ustad Solmed 

Ia juga menjelaskan perbedaan pernikahan siri dan pernikahan resmi.

Dalam pernikahan resmi, maka akan tercatat oleh KUA setempat dan dianggap sah oleh negara.

Sedangkan, pernikahan siri tidak tercatat oleh negara, namun disaksikan oleh beberapa keluarga terdekat.

Lebih lanjut, pernikahan siri biasanya akan disimpan rapat-rapat oleh keluarga yang menyaksikan.

"Kalau pernikahan resmi negara ada catatan di negara di KUA, kalau siri tidak ada catatan di negara, hanya saja biasanya siri melibatkan keluarga terdekat dan disimpan rapat-rapat," ujar Ustaz Solmed.

Ustaz Solmed menganggap wajar apabila pernikahan siri ini tidak akan diketahui oleh siapapun.

(Tribunnews.com/Pramesti Rizki)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kata Ustaz Solmed soal Hukum Akad Nikah Diucapkan Dua Kali, saat Nikah Siri & Pernikahan Resmi

Baca juga: Ria Ricis dan Teuku Ryan Segera Nikah, Sebut Calon Suami Sesuai dengan Kriteria yang Diinginkan Ayah

Baca juga: VIDEO Aneh, Wanita ini Dilantik Jadi Kepsek, Padahal Sekolahnya tidak Ada, Anaknya Minta Keadilan

Baca juga: Kaki Bengkak Adalah Salah Satu Tanda Pembengkakan Jantung, Kenali Gejala Lain serta 12 Penyebabnya

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved