Pelaku Illegal Logging Lari ke Hutan, Petugas Sita Peralatan dan Kayu Olahan

KPH Wilayah IV Aceh bersama unsur Brimob Nagan Raya melaksanakan operasi pemberantasan illegal logging di kawasan hutan lindung

Editor: bakri
For Serambinews.com
Petugas dari KPH Wilayah IV Aceh bersama personel Brimob memperlihatkan sejumlah barang bukti berupa mesin pemotong kayu dan BBM serta kayu olahan yang ditemukan di lokasi pembalakan kayu illegal di kawasan Tanoh Mirah, Kecamatan Sungai Mas, Kabupaten Aceh Barat, Rabu (29/9/2021). 

MEULABOH - KPH Wilayah IV Aceh bersama unsur Brimob Nagan Raya melaksanakan operasi pemberantasan illegal logging di kawasan hutan lindung Desa Tanoh Mirah, Kecamatan Sungai Mas, Kabupaten Aceh Barat, Rabu (30/9/2021). Namun, petugas hanya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Sedangkan para pelaku diperkirakan melarikan diri ke dalam hutan. Lokasi operasi tersebut berada pada koordinat N 04°35'19,5" dan E 096°03' 47,9".

Dari hasil operasi, tim menemukan sejumlah barang bukti kayu olahan berbagai jenis dan ukuran (KG dan balok tim) yang sebagian besar, yaitu sebanyak 3.094 m3 yang dimusnahkan di lokasi. Pemusnahan tersebut dilakukan mengingat sulitnya dilakukan pengangkutan karena topografi curam dan jalan licin akibat diguyur hujan lebat. 

Hanya sebagian kecil, yakni sebanyak 1 m3 yang berhasil diamankan di Kantor KPH. Kepala KPH Wilayah IV Aceh, Naharuddin kepada Serambi, Kamis (30/9/2021), membenarkan adanya penemuan aktivitas illegal logging di kawasan Sungai Mas, Kabupaten Aceh Barat.

Namun saat dikonfirmasi, Naharuddin belum menjelaskan secara rinci terkait temuan dari tim KPH Wilayah IV Aceh bersama Personel Brimob Nagan Raya yang menyita sejumlah peralatan dan kayu olahan yang ditemukan di lokasi, karena dirinya masih dalam perjalanan di sebuah tempat.

Sementara informasi yang diperoleh Serambi, tim gabungan tersebut diduga turut menyita 3 unit chainsaw yang dijadikan sebagai alat pengolahan kayu yang ditemukan di kawasan Desa Tanoh Mirah, Kecamatan Sungai Mas. Selain itu juga menyita 8 buah parang dan 17 kaleng oli yang ditemukan di lokasi pengolahan kayu ilegal di daerah tersebut.

Selain itu petugas juga ikut memusnahkan 1 unit gubuk kerja dengan membakarnya. Petugas juga memusnahkan 1 drum besar  BBM jenis pertalite (200 liter) dan oli (200 liter).

Sementara dalam aksi operasi tersebut, para pelaku pembalakan kayu ilegal berhasil meloloskan diri dari sergapan yang dilakukan oleh petugas dari KPH Wilayah IV Aceh bersama personel Brimob di daerah tersebut.

Para pelaku saat itu tidak sempat membawa mesin olahan jenis chainsaw. Sebanyak satu drum minyak juga  ditinggalkan begitu saja di lokasi. Para pelaku diduga melarikan diri ke dalam hutan di daerah tersebut.

Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah IV Aceh bersama unsur aparat keamanan, hingga Kamis (30/9/2021),  terus memburu pelaku yang melakukan pembalakan liar di kawasan hutan lindung, Kecamatan Sungai Mas.

“Hari ini kita tidak menemukan pelakunya, sedangkan lokasi yang kita tuju telah diketahui, sehingga sesampai kita di lokasi pelaku sudah melarikan diri, juga semua peralatan tak ada yang tertinggal,” kata Kepala KPH Wilayah IV Aceh, Naharuddin kepada Serambi, Kamis (30/2021).

Disebutkan, pihaknya tetap komit dalam pencegahan terjadinya pembalakan hutan di kawasan hutan lindung.

Sementara kasus yang ditemukan saat ini berada dalam kawasan hutan lindung. Sejumlah barang bukti yang ditemukan ikut dimusnahkan seperti kayu, gubuk, dan BBM di lokasi kejadian pada Rabu (29/9/2021). Sementara dalam aksi operasi tersebut, para pelaku pembalakan kayu ilegal berhasil meloloskan diri dari sergapan petugas.(c45)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved