Berita Banda Aceh
3 Kasus Korupsi di Agara Berhasil Diungkap Aparat Penegak Hukum, GeRAK Aceh Beri Apresiasi
Tiga kasus korupsi hingga Oktober tahun 2021 telah berhasil diungkap oleh aparat kepolisian Polda Aceh dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh dan Kejari
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Asnawi Luwi | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Tiga kasus korupsi hingga Oktober tahun 2021 telah berhasil diungkap oleh aparat kepolisian Polda Aceh dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh dan Kejari Aceh Tenggara.
Ketiga kasus ini telah ditetapkan tersangkanya dan dua perkara telah final audit Pemeriksaan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) mencapai Rp 8,4 Miliar (Kasus jalan Muara Situlen Gelombang di Agara dan pengadaan bebek petelur Aceh Tenggara).
Adapun ketiga kasus itu yakni kasus pekerjaan jalan Muarasitulen Gelombang di Agara anggaran DOKA 2018 mencapai Rp 11,6 Miliar.
Ke empat tersangka tersebut berinisial JNK selaku KPA pada proyek itu.
Baca juga: Segera Kick Off, Persiraja Vs Persiraja akan Berlangsung Sore Ini
Saat itu ia menjabat Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Aceh dan sekarang sudah pensiun.
Kemudian, SA selaku PPTK I UPTD V Aceh Tenggara, KN alias SG selaku Direktur Utama CV Beru Dinam, dan KI selaku Direktur Utama PT Pemuda Aceh Konstruksi.
Sebenarnya ada satu tersangka lagi, tapi sudah meninggal. Kasus ini ditetapkan 4 orang tersangka dan hasil audit PKKN dari BPKP Perwakilan Aceh mencapai Rp 4,2 Miliar.
Baca juga: KAPHA Sebut Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat di Aceh, Seribuan Kasus Setiap Tahun
Kemudian kasus pengadaan bebek petelur di Dinas Pertanian Aceh Tenggara tahun 2018/2019 mencapai 12,9 Miliar, Ditreskrimsus Polda Aceh telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka dan hasil audit PKKN BPKP Perwakilan Aceh mencapai Rp 4,2 Miliar.
"Kita sudah gelar perkara terkait kasus Tipidkor pengadaan bebek di Aceh Tenggara. Hasilnya, empat orang kita tetapkan sebagai tersangka," jelas Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Sony Sanjaya SIK dalam keterangan singkatnya, Kamis (30/9/2021).
Ke empat tersangka tersebut adalah MR selaku PPK dan AB selaku PA pengadaan bebek tersebut. Kemudian dua lagi adalah KHS alias AS selaku pelaksana kegiatan pengadaan bebek juga sebagai Direktur CV BD (inisial) dan YP sebagai pelaksana lapangan CV BD.
Baca juga: 2 Kapolda Lewat, MaTA Gantungkan Harapan pada Irjen Pol Ahmad Haydar Tuntaskan Korupsi Beasiswa
Selanjutnya, kasus pengadaan bibit jagung penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara, menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bibit jagung hibrida di Dinas Pertanian Agara tahun 2020 mencapai Rp 2,8 Miliar, Rabu (1/9/2021).
Adapun ke 4 orang tersangka yakni mantan Kadis Pertanian Agara, AB, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), SP, Mantan Kabid Perkebunan di Distan Agara, KN, dan KP sebagai Kontraktor Pelaksana.
Kerugian negara hasil penyidikan Kejari Aceh Tenggara mencapai Rp 1,2 Miliar dari anggaran Rp 2,8 Miliar.
Sementara itu, Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, Askhalani SHI memberikan apresiasi terhadap aparat kepolisian Polda Aceh dan Kejati Aceh serta Kejari Agara yang telah komitmen menuntaskan kasus dugaan korupsi yang terjadi di Aceh Tenggara.
Baca juga: Kajati Aceh Komit Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Jalan Muara Situlen Gelombang di Agara
GeRAK Aceh berharap kasus dugaan korupsi beasiswa yang telah final audit PKKN yang dikeluarkan BPKP Perwakilan Aceh mencapai Rp 10 Miliar agar secepatnya dituntaskan juga.
Karena, kasus korupsi ini juga harus secepatnya ditetapkan para tersangkanya.
Askhalani berharap kasus korupsi yang berhasil diungkap dari Aceh Tenggara ini juga agar dapat dituntaskan sampai ke akar-akarnya sehingga aktor dibalik korupsi di Aceh Tenggara ini juga dapat diungkap.
Karena, pihaknya juga tidak inginkan para tersangka ini hanya menjadi korban, sementara yang menikmati aliran dana korupsi tidak tersentuh.
"Kita berharap kasus-kasus korupsi dari Aceh Tenggara ini bakal ada tersangka lainnya, makanya kita berharap penyidik lebih jeli menelusuri aliran dana korupsi tersebut," kata Askhalani.
Baca juga: Sekelompok Orang Laukan Pencurian di Kantor PLN, Kabel Seharga 300 Juta Malah Dijual 8 Juta
Ditambahnya, Aceh Tenggara selama ini cukup banyak permasalah yang muncul di medsos dan ini menunjukkan rakyatnya berani dan kritis terhadap uang rakyat.
Ini harus menjadi perhatian serius dari Kajati Aceh dan Kapolda Aceh untuk menangani kasus-kasus dugaan korupsi yang mencuat, seperti halnya temuan Pansus DPRK Agara terkait indikasi mark up atau tumpang tindih anggaran mencapai Rp 7 Miliar lebih di Setdakab tahun 2019.
Pengadaan sapi tahun 2020 Dinas Pertanian Aceh Tenggara, kasus bimbingan dan teknis (Bimtek) dana desa tahun 2019 yang pernah ditangani Kejari Aceh Tenggara dan telah memanggil sejumlah saksi.
Ini juga belum tuntas dan kasus-kasus lainnya yang pernah dilaporkan LSM di Polda Aceh maupun Kejati Aceh.
"Kasus-kasus ini harus menjadi atensi Kapolda Aceh maupun Kajati," pinta Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani SHI. (*)
Baca juga: Kemenag Aceh Bagi 734 SK Kenaikan Pangkat PNS Periode 1 Oktober 2021