Pertamina Tutup 15 Sumur Minyak Ilegal, SKK Migas Apresiasi Pemkab dan Polres
Sedikitnya sebanyak 15 sumur minyak yang dikelola secara ilegal oleh masyarakat, telah ditutup oleh Pertamina EP Rantau Field
Rikky menambahkan, bahwa proses inisiatif dari penegak hukum Polres Aceh dan dukungan teknis dari KKKS Pertamina EP Field Rantau adalah contoh kolaborasi dan sinergi nyata yang bisa menjadi role model bagi pencegahan potensi kebakaran lahan hutan dan fatality akibat kegiatan illegal drilling yang abai terhadap aspek keselamatan masyarakat dan lingkungan.
Untuk diketahui, penutupan sumur minyak ilegal itu dilakukan berdasarkan surat perintah Bupati Aceh Tamiang Nomor: 542/6182 tanggal 8 Desember 2020. Dalam surat perintah itu, Bupati Aceh Tamiang, Mursil, menyampaikan, penutupan dilakukan untuk melindungi warga dari ancaman bahaya yang cukup serius.
Bupati menegaskan eksplorasi minyak tidak bisa dilakukan sembarangan karena dibutuhkan skill dan keilmuan khusus. “Bahwa kegiatan tersebut termasuk dalam katagori pekerjaan berisiko tinggi dan berbahaya serta tidak sesuai dengan kaidah-kaidah keselamatan pertambangan. Kita tidak ingin masyarakat kita celaka karena mengerjakannya tidak melalui prosedur yang benar,” kata Mursil.(mad)