Berita Bener Meriah
Tindak Agen dan Pangkalan Nakal, Satreskrim Polres Bener Meriah Sita 48 Tabung Elpiji 3 Kg
Satreskrim) Polres Bener Meriah kembali menindak agen dan pangkalan elpiji yang diduga menjual gas elpiji 3 kilogram (kg) diatas ketentuan HET
Penulis: Budi Fatria | Editor: Muhammad Hadi
Bustani mengimbau kepada pemilik usaha yakni agen dan pangkalan elpiji di Bener Meriah agar menjalankan dagangannya dengan mengedepankan kepentingan hidup orang banyak.
Dimana gas elpiji subsidi pemerintah itu diperuntukan untuk masyarakat miskin dalam wilayah penyalurannya.
“Kalau ini ditaati sesuai aturan yang ditentukan, kami meyakini elpiji tidak akan langka," imbuh Bustani.
Baca juga: KAPHA Sebut Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat di Aceh, Seribuan Kasus Setiap Tahun
Selain itu, dirinya juga menghimbau kepada masyarakat mampu seperti ASN dan pegawai lainnya yang bukan kategori miskin jangan lah menggunakan gas elpiji dimaksud karena dapat menimbulkan kelangkaan.
Menurutnya, perbuatan curang dalam berdagang juga salah satu indikator dan faktor penghambat pulihnya ekonomi secara nasional khususnya Kabupaten Bener Meriah yang sedang dilanda pandemi Covid-19.
Sementara ini, sebut Bustani pemerintah sedang menggalakan program pemulihan ekonomi nasional dalam rangka penanggulangan Covid-19.
“Mari kita dukung bersama dengan cara salah satunya melaksanakan Vaksin Nasional dan pemulihan ekonomi nasional.
“Bila ada perbuatan curang terhadap tindak pidana ekonomi boleh disampaikan kepada Satgasda PEN Kabupaten Bener Meriah yang dikomandoi oleh Muspida dan unsur pendukung termasuk saya sebagai Kasat Reskrim Polres Bener Meriah masuk dalan dantim tindak,” tutupnya.(*)
Baca juga: Petugas Kembali Laksanakan Vaksinasi di PPI Ujung Serangga Susoh Abdya