Berita Bener Meriah

Tindak Agen dan Pangkalan Nakal, Satreskrim Polres Bener Meriah Sita 48 Tabung Elpiji 3 Kg

Satreskrim) Polres Bener Meriah kembali menindak agen dan pangkalan elpiji yang diduga menjual gas elpiji 3 kilogram (kg) diatas ketentuan HET

Penulis: Budi Fatria | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Kasat Reskrim Polres Bener Meriah, Iptu Dr Bustani SH MH 

Laporan Budi Fatria | Bener Meriah

SERAMBINEWS.COM, REDELONG - Sukses mengungkap kasus curanmor terbesar dan diapresiasi berbagai kalangan.

Kini, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bener Meriah kembali menindak agen dan pangkalan elpiji yang diduga menjual gas elpiji 3 kilogram (kg) diatas ketentuan harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditentukan pemerintah.

Kapolres Bener Meriah, AKBP Agung Surya Prabowo SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu Dr Bustani SH MH kepada Serambinews.com, Sabtu (2/10/2021) mengatakan, dalam perkara ini, pihaknya mengamankan satu orang tersangka berinisial S (63) warga Pondok Baru, Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah.

“Tersangka S, kita amankan pada, Jumat 1 Oktober 2021 sekira pukul  10.30 WIB yang berlokasi di Kampung Simpang Tiga, Kecamatan Bukit, Bener Meriah,” ujar Iptu Bustani.

Baca juga: Didekati Polisi, Pria Mencurigakan Lari Sambil Buang Sesuatu, Temannya Ditangkap Usai Interogasi

Sedangkan barang bukti yang diamankan diantaranya, satu unit mobil Toyota Rush, serta sebanyak 48 tabung elpiji 3 Kg.

“Dari 48 tabung elpiji tersebut, sebanyak 30 tabung dalam keadaan berisi, dan 18 tabung kosong,” kata Bustani.

Disebutkan, penindakan ini berdasarkan laporan dari masyarakat terkait dengan kelangkaan dan susahnya memperoleh gas elpiji 3 Kg serta tingginya harga jual diatas HET.

“Saat itu saya langsung memimpin tim untuk menangkap tersangka S yang sedang mengangkut dan menjual gas elpiji 3 Kg di luar wilayah kerja pangkalan milik tersangka,” ungkapnya.

Baca juga: Pikap L300 Terbalik di Aceh Singkil, 20 Santri Luka-luka

Sambungnya, tersangka melakukan kegiatan pengangkutan dan penjualan gas elpiji subsidi ini di luar area kerja pangkalan miliknya, bernama UD Aramiko Gas dengan wilayah kerja meliputi Kampung Pondok Baru, Kecamatan Bandar.

Namun, tersangka menjual dan menurunkan gas elpiji 3 Kg tersebut di Pasar Sp Tiga, Kecamatan Bukit yang bukan wilayah kerja dari pangkalannya.

“Saat kita tangkap, tersangka berdalih bahwa gas elpiji itu milik pangkalan UD Beuna Gas yang merupakan milik istrinya dan mau dibawa ke pangkalan itu,” pintanya.

Mantan Penyidik Tipikor Polda Aceh ini, menduga hal ini terjadi karena  PT Beligat Jaya Bersama yang merupakan agen penyalur telah menaruh gas elpiji 3 Kg milik pangkalan UD Beuna Gas di dalam pangkalan milik tersangka.

Baca juga: Live Streaming Persiraja Vs Persija, Adu Ketajaman Striker Brasil dan Kroasia di Liga 1

“Terkait hal ini, kita masih dalami keterlibatan agen penyalur ke pangkalan, apakah pihak agen mengetahui atas perbuatan tersangka tersebut, dan kalau ada unsur konspirasi semoga ada tersangka lain dalam perkara ini,” ucapnya.

Terkait perkara ini kata Bustani, tersangka S (63) diduga melanggar Pasal 55 Undang -Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved