Berita Aceh Utara

Sidang Kasus Tiga Pria Selundupkan Sabu 31 Kg dari Thailand Sudah Lima Kali Ditunda, Ini Sebabnya 

Ini adalah penundaan kelima kali, karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Utara belum siap dengan materi tuntutan. 

Penulis: Jafaruddin | Editor: Saifullah
hand over dokumen pribadi
Humas Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara Muhifuddin MH 

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara 

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Aceh Utara pada Senin (4/10/2021), kembali menunda sidang kasus penyelundupan 31 kilogram lebih sabu-sabu dari Thailand ke Aceh pada Januari 2021. 

Ini adalah penundaan kelima kali, karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Utara belum siap dengan materi tuntutan. 

Kasus itu menyeret tiga dari lima pria dalam kasus tersebut sebagai terdakwa.

Sedangkan dua pria lainnya sampai sekarang masih menjadi buronan Badan Narkotika Nasional (BNN) RI. 

Masing-masing terdakwa adalah, Hasballah alias Cek Lah, kemudian Mizal Zulmi alias Lek alias Angga, serta Mirza Zamzami alias Mirza, ketiganya warga Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara.

Mereka mulai menjalani sidang perdana di PN Lhoksukon pada 12 Juli 2021. Kemudian dilanjutkan pemeriksaan saksi dan juga terdakwa. 

Baca juga: Miliki Sabu Satu Bungkus, Mahasiswa dan Petani di Aceh Tenggara Ditangkap Polisi

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU sudah lima kali, yaitu pada 30 Agustus, 13 September, dan 20 September 2021, kemudian 27 September 2021. 

Humas PN Lhoksukon, Muhifuddin SH kepada Serambinews.com, Senin (4/10/2021), menyebutkan, sidang hari ini dengan agenda pembacaan materi tuntutan, kembali ditunda. 

“Ditunda lagi, JPU belum selesai tuntutan,” tulis Humas PN Lhoksukon, Muhifuddin. 

Penundaan itu dilakukan hakim dalam sidang tersebut, setelah JPU menyampaikan materi tuntutan belum siap. Sidang itu akan dilanjutkan kembali pada pekan depan. 

Diberitakan sebelumnya, ketiga terdakwa tersebut ditangkap BNN RI, di dua lokasi terpisah dan dalam waktu yang berbeda. 

Hasballah diringkus petugas BNN pada 18 Januari 2021 sekitar pukul 13.50 WIB, di SPBU Jalan Banda Aceh-Medan, Desa Tanjong Minjei, Kecamatan Madat, Aceh Timur. 

Baca juga: 11 Bintara dan Perwira Polres Tanjungbalai Kompak Jual Sabu Hasil Tangkapan, Kini Jadi Tahanan Jaksa

Hasballah berperan mencari orang yang menjemput sabu-sabu di perairan Thailand untuk diselundupkan ke Aceh melalui perairan Seunuddon. 

Sedangkan Mizal dan Mirzal diringkus petugas BNN pada 20 Januari 2021 pada pukul 05.30 WIB, di Lobi Hotel Pia Pandan, beralamat di Jalan Raya Padang Sidempuan, Kilometer 10 Pandan, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

Mizal berperan orang yang menerima perintah dari Saiful, pemilik sabu-sabu tersebut. 

Sementara Mirza berperan sebagai perantara penghubung Mizal ke Hasballah. 

Lalu, Hasballah menghubungi Labon (nama panggilan) untuk menjemput sabu-sabu di Thailand. 

Ketiganya, Mizal, Hasballah, dan Mirza, dijanjikan Saiful akan diberi upah Rp 360 juta atau perbungkus Rp 12 juta, untuk mengambil sabu-sabu sebanyak 30 bungkus di perairan Thailand. 

Baca juga: Kejari Pidie Blender Sabu-sabu dan Bakar Ganja, BB Kejahatan 31 Perkara

Laboh menerima sabu-sabu di perairan Thailand pada 15 Januari 2021, lalu tiba di perairan Seunuddon pada 17 Januari 2021. 

Kemudian, Hasballah menguburkan 30 bungkus sabu-sabu tersebut di kawasan tambak, kawasan Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara.

Mereka mulai menjalani sidang perdana di PN Lhoksukon pada 12 Juli 2021.

Lalu, menyembunyikan dengan cara menanam ditambak, kini sedang menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Aceh Utara.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved