Pemanfaatan Lahan
DPRK Abdya Minta BPN Segera Beri Peta Lokasi Eks HGU PT CA
Dari awal, Nurdianto mengaku tidak setuju HGU PT CA itu diperpanjang, mengingat saat dirinya bersama tim Pansus DPRK Abdya turun ke lokasi PT CA pada
Penulis: Rahmat Saputra | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Rahmat Saputra I Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Ketua DPRK Aceh Barat Daya (Abdya), Nurdianto mendesak pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh segera memberikan peta lokasi eks Hak Guna Usaha PT Cemerlang Abadi (HGU PT CA).
Hal tersebut disampaikan oleh Nurdianto merespons hasil pertemuan Bupati Abdya, Akmal Ibrahim SH bersama Forkopimkab dengan kepala BPKP Aceh, Indra Khaira Jaya dan perwakilan Kanwil BPN Aceh.
“Ya, tentu kita sangat mendukung langkah Bupati, untuk membagikan eks HGU PT CA ini. Agar niat baik Bupati ini terwujud, maka BPN segera memberikan titik koordinat,” ujar Ketua DPRK Abdya, Nurdianto kepada Serambinews.com, Selasa (5/10/2021).
Dari awal, Nurdianto mengaku tidak setuju HGU PT CA itu diperpanjang, mengingat saat dirinya bersama tim Pansus DPRK Abdya turun ke lokasi PT CA pada tahun 2017, menemukan lahan itu tak digarap sama sekali oleh PT CA, layaknya hutan belantara.
Baca juga: Kuliah Dimulai, Menko Airlangga Harap Monash University Indonesia Bentuk Generasi Muda Berdaya Saing
“Saat itu saya masuk tim Pansus, dan dari awal memang kami tidak setuju tanah HGU PT CA ini diperpanjang, lebih baik tanah ini dibagikan kepada rakyat saja, sehingga lebih bermanfaat dan bisa menambah penghasilan masyarakat,” katanya.
Bahkan, sebutnya, bentuk keseriusan pihaknya mendukung eks HGU PT CA itu tidak diperpanjang, pihaknya ikut datang ke istana Presiden bersama Bupati dan tokoh masyarakat.
“Saat itu, Pak Menteri kaget, melihat sikap Bupati Abdya yang menolak perpanjangan HGU PT CA ini, dan itu sejarah, dan pertama di Indonesia, Bupati yang tidak berpihak kepada perusahan,” ungkapnya.
Maka dari itu, Nurdianto menilai, pasca keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak gugatan PT CA pada 28 September 2020, secara otomatis menyetujui SK Nomor: 25/HGU/KEM-ATR/BPN/III/2019 tanggal 29 Meret 2019.
Baca juga: Google Rilis Android 12, realme GT Dikabarkan Akan Jadi Perangkat Pertama yang Kebagian Update
“Dalam SK itu, berisikan persetujuan perpanjangan izin HGU PT CA atas tanah seluas 2.002,22 ha ditambah 960 ha untuk pengembangan petani plasma,” ungkapnya.
Itu berarti, s
ebutnya, dari tanah seluas 4.864,88 ha yang diajukan perpanjangan HGU PT CA, masih ada usulan perpanjangan HGU yang tidak diperpanjang atas lahan seluas 1.902,66 ha.
“Jadi, sudah sangat jelas dan terang benderang. Maka pihak BPN, tidak ada alasan lagi untuk memperlambat proses ini, apalagi beralasan belum menerima salinan putusan MA, itu alasan konyol dan terkesan berpihak pada perusahan, dan mengabaikan keputusan Menteri ATR/BPN, yang tak lain atasannya,” tegasnya.
Menurut Nurdianto, jika pihak BPN serius dan berpihak kepada masyarakat, tiga bulan pasca keluarnya putusan MA, maka pihak BPN sudah mendapatkan dan menerima salinan putusan MA tersebut.
Baca juga: Warga Khawatir dengan Kebocoran Jargas di Dekat Penjual BBM Eceran