Berita Aceh Barat Daya
Eks Lahan PT Cemerlang Abadi Segera Dibagikan, Bupati Abdya Gelar Pertemuan dengan BPKP dan BPN
Pembagian eks lahan Hak Guna Usaha PT Cemerlang Abadi (HGU PT CA) yang berlokasi Gampong Cot Seumantok dan Simpang Gadeng akan segera dilakukan
Penulis: Rahmat Saputra | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Rahmat Saputra I Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM,BLANGPIDIE - Pembagian eks lahan Hak Guna Usaha PT Cemerlang Abadi (HGU PT CA) yang berlokasi Gampong Cot Seumantok dan Simpang Gadeng akan segera dilakukan.
Informasi yang diperoleh Serambinews.com, untuk pembagian tanah eks PT CA, Bupati Abdya, Akmal Ibrahim bersama forkopimkab menggelar pertemuan dengan Kepala BPKP Perwakilan Aceh, Indra Khaira Jaya dan perwakilan dari Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh, Senin (4/10/2021) di aula BPKP Abdya.
“Insya Allah, saya akan membagikan eks HGU PT CA dalam waktu dekat, mohon doanya,” ujar Bupati Abdya, Akmal Ibrahim SH.
Karena, kata Akmal, pasca keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak gugatan PT CA pada 28 September 2020, maka secara otomatis menyetujui SK Nomor: 25/HGU/KEM-ATR/BPN/III/2019 tanggal 29 Meret 2019.
Dalam SK itu, berisikan persetujuan perpanjangan izin HGU PT CA atas tanah seluas 2.002,22 ha ditambah 960 ha untuk pengembangan petani plasma.
Baca juga: Akmal Siap ‘Tahan Badan’, Ingin Segera Bagi-bagi Eks Tanah PT CA
Itu berarti, dari tanah seluas 4.864,88 ha yang diajukan perpanjangan HGU PT CA, masih ada usulan perpanjangan HGU yang tidak diperpanjang atas lahan seluas 1.902,66 ha.
“SK Menteri yang telah dikuatkan oleh MA, siapapun tidak bisa membatalkan, ini sudah jelas dan clean and clear,” tegasnya.
Namun, Akmal menilai, selama ini terkesan ada pihak-pihak tertentu terlalu banyak mempertimbangkan hak-hak perusahan, tapi lupa mempertimbangkan hak-hak rakyat.
“Janganlah selalu kita merasa tidak enak dengan perusahan, tapi lupa memikirkan nasib rakyat kami,” katanya.
Agar persoalan eks HGU PT CA itu tuntas, Akmal meminta BPN agar mendukung langkahnya, dan segera mengeluarkan titik koordinat, sehingga tanah tersebut bisa dibagikan segera.
Baca juga: Dandim Bersama Forkopimda Aceh Selatan Ikuti Peringatan HUT ke-76 TNI Secara Virtual di Makodim
Terlebih, lanjutnya, desakan dari sejumlah pihak untuk membagikan lahan itu sangat banyak. Ia khawatir, jika tanah itu tidak segera dibagikan, akan berpotensi konflik seperti beberapa tahun silam.
“Kalau memang semua pihak serius, saya siap tahan badan, karena yang kita jalankan adalah putusan Menteri dan sudah sesuai aturan,” pungkasnya.
Dukung Langkah Bupati
Sementara itu, Kepala BPKP Perwakilan Aceh, Indra Khaira Jaya dalam pertemuan yang turut hadir wakil Bupati, Kapolres, Kajari, Dandim, dan Kepala PN Blangpidie itu, mendukung langkah yang dilakukan oleh Bupati Abdya, Akmal Ibrahim SH tersebut.