Berita Aceh Singkil
Putusan Pengadilan Wajibkan Perusahaan Asal Malaysia Bayar Pemkab Aceh Singkil Rp 2 M, Ini Kasusnya
Perusahaan perkebunan kelapa sawit asal Malaysia, PT Nafasindo diwajibkan membayar uang senilai Rp 2 miliar, kepada Pemkab Aceh Singkil.
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Saifullah
Laporan Dede Rosadi I Aceh Singkil
SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Perusahaan perkebunan kelapa sawit asal Malaysia, PT Nafasindo diwajibkan membayar uang senilai Rp 2 miliar, kepada Pemkab Aceh Singkil.
Hal ini berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Singkil sebagaimana disampaikan Asisten I Setdakab Aceh Singkil, Junaidi dalam konferensi pers, Selasa (5/10/2021).
Junaidi turut didampingi Asisten III Safitri Darma, Inspektur Inspektorat M Hilal, Kepala Badan Pengelola Keuangan Hendra Sunarno, Kabag Hukum Asmaruddin, dan Kasi Datun Kejari Aceh Singkil Syahroni Rambe.
Diketahui Pemkab Aceh Singkil melalui Jaksa Pengacara Negara Kejari Aceh Singkil mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum pada perusahaan kelapa sawit PT Nafasindo ke Pengadilan Negeri Singkil.
Gugatan itu atas pemanfaatan dan pengelolaan lahan perkebunan sawit seluas 80 Ha, milik Pemkab Aceh Singkil, oleh PT Nafasindo sebasar Rp 2 miliar.
"Alasan menggugat karena PT Nafasindo tanpa ada kesepakatan mengelola lahan milik Pemkab Aceh Singkil seluas 80 Ha selama 2 tahun," kata Asisten I Setdakab Aceh Singkil, Junaidi.
Baca juga: Pemkab Aceh Singkil Menangkan Gugatan Atas Perusahaan Asal Malaysia, Begini Keputusannya
Dalam perjalanan persidangan di Pengadilan Negeri Singkil, perusahaan asal Malaysia itu ternyata melakukan gugatan balik (rekonvensi) kepada Pemkab Aceh Singkil.
Tak tanggung-tanggung, PT Nafasindo menggugat Pemkab Aceh Singkil inmateril senilai Rp 25 miliar dan materil Rp 16,5 miliar.
Hingga akhirnya Pengadilan Negeri Singkil yang sidangkan perkara itu memenangkan Pemkab Aceh Singkil, selaku penggugat dan menolak rekonvensi (gugatan balik) PT Nafasindo.
Isi putusannya menghukum PT Nafasindo untuk membayar kontribusi atau bagi hasil atas pengelolaan lahan seluas 80 Ha, selama dua tahun sebesar Rp 2 miliar, kepada Pemkab Aceh Singkil.
"(Pengadilan) menerima gugatan Pemkab Aceh Singkil, dengan menghukum PT Nafasindo untuk membayar kontribusi atau bagi hasil atas pengelolaan dan pemanfaatan lahan kebun kelapa sawit selama 2 tahun Rp 2 miliar," ujar Junaidi.
Sebelum membawa ke ranah hukum, perkara tersebut telah dilakukan mediasi. Namun tidak tercapai kesepakatan membayar.
Baca juga: Wujudkan Tertib Aset, BPN Serahkan Sertifikat Tanah Hak Pakai Pemkab Aceh Singkil
Sehingga Pemkab Aceh Singkil, melalui Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Aceh Singkil mengajukan gugat atas perbuatan melawan hukum dan kerugian lainnya Rp 2 miliar.(*)