Berita Banda Aceh

Bantah Anggota DPRA, Jubir Pemerintah Aceh Tegaskan Kantor ULP Terbuka untuk Publik

Jubir MTA menegaskan bahwa Kantor ULP terbuka untuk publik, apalagi kepada pihak SKPA dan pelaku penyedia barang dan jasa

Penulis: Subur Dani | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Jubir Pemerintah Aceh, Muhammad MTA 

Laporan Subur Dani  | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Juru Bicara (Jubir) Pemerintah Aceh, Muhammad MTA angkat bicara terkait pernyataan Anggota DPRA, Asrizal H yang menyebutkan Kantor Biro Pengadaan Barang dan Jasa / ULP Sekretariat Pemerintah Provinsi Aceh.

Jubir MTA menegaskan bahwa Kantor ULP terbuka untuk publik, apalagi kepada pihak SKPA dan pelaku penyedia barang dan jasa.

"Kantor PBJ terbuka untuk publik. PBJ bahkan mendirikan ruang khusus utk konsultasi. Jadi siapapun akan dilayani sejauh berkenaan dengan kepentingan terkait pelayanan kedinasan tersebut," kata Jubir MTA menjawab Serambinews.com, Rabu (6/10/2021).

Baca juga: Anggota DPRA Sorot Kantor ULP Aceh yang Terkesan Terutup untuk Publik

MTA menjelaskan, ada beberapa standar layanan yang diterpakan  sebagai bentuk reformasi birokrasi.

Misalnya setiap tamu, akan diminta kartu identitas dan tercatat dalam buku tamu. "Dan ini berlaku di semua SKPA," kata dia.

Siapa dan keperluan apa, nantinya bisa menjadi referensi bagi ULP terkait laporan atau keluhan-keluhan publik untuk menjadi bahan evaluasi ULP.

Baca juga: Dapat Nilai Tertinggi Tes SKD, Reny Octavira tak Lulus Masuk Sekolah Tinggi Transportasi Darat 

"Nggak mungkin kan orang ke kantor lalu lalang tanpa diketahui keperluannya. Kita pastikan hal tersebut standar biasa di setiap SKPA," kata dia.

Terkait komentar Asrizal yang menyebutkan bahwa kantor ULP terkesan "horor" karena dijaga aparat, MTA membantah hal tersebut.

"Kami kira tidak demikian. Setiap tamu diminta identitas, dicatat dan ditanya keperluan, kami kira itu ya hal normatif di setiap kantor pemerintahan atau juga swasta," pungkasnya. (*)

Baca juga: Tiga Staf ULP Pemerintah Aceh ke Luar dari Ruang Pemeriksaan Penyidik KPK

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved