Sabtu, 25 April 2026

Internasional

Pengadilan UEA Hukum Mati Lima Pembunuh Seorang Pengusaha, Mayat Disimpan di Lemari Es

Pengadilan Uni Emirat Arab (UEA), memvonis hukuman mati kepada lima terdakwa pembunuh seorang pengusaha.

Editor: M Nur Pakar
WAM
Gedung pencakar langit di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab. 

Pihak berwenang mengatakan para terdakwa mengakui kejahatan selama interogasi.

Putusan pengadilan kemungkinan dapat diajukan banding.

Sementara hukum UEA mengizinkan hukuman mati dalam kasus-kasus tertentu, walau jarang dilakukan.

Baca juga: Pesawat Uni Emirat Arab Terbangkan Bantuan Kemanusiaan Ketiga ke Afghanistan

Eksekusi terakhir yang diketahui pada 2011 dan 2014, terhadap dua pria yang dihukum karena pembunuhan.

Serangan terhadap orang asing juga tidak biasa di UEA, yang merupakan rumah bagi tujuan wisata populer Dubai.

Dimana ekspatriat jauh melebihi jumlah warga Uni Emirat Arab.(UEA).(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved