Kapolda Sumut Perintahkan Tangkap Pecatan TNI yang Culik dan Siksa Warga

Panca kemudian memerintahkan Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Tatan Dirsan Atmaja menangani kasus tersebut.

Editor: Faisal Zamzami
Kolase/ TribunMedan/ HO
Daniel Ginting, oknum TNI yang siksa warga dan Fandi Wahyudi, warga Patumbak yang diculik dan disiksa oknum TNI 

SERAMBINEWS.COM, MEDAN- Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak memerintahkan anak buahnya segera menangkap pecatan TNI Daniel Ginting karena diduga menculik dan menganiaya warga Patumbak, Deli Serdang.

Daniel Ginting sebelumnya bertugas di Kodam II/Sriwijaya berpangkat sersan dua. Daniel disebut menganiaya seorang Fandi Wahyudi karena menduga korban adalah seorang informan polisi terkait peredaran narkoba.

Panca kemudian memerintahkan Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Tatan Dirsan Atmaja menangani kasus tersebut.

Perintah Panca, Tatan harus bisa menangkap Daniel Ginting.

"Cek tuh, turunkan tim segera tangkap. Turunkan tim ya. Tarik, suruh Polres," perintah Panca, Kamis (7/10/2021).

Panca menegaskan dia pasti menangani kasus tersebut dan berjanji akan mengungkapkanya.

Panca menekankan tidak ada tempat berlindung bagi kriminal di Sumatera Utara.

"Tidak ada yang boleh melakukan tindakan hukum terhadap hak-hak seseorang. Apapun tindak pidana yang akan dilakukan," ucapnya.

Mendapat perintah, Tatan langsung menyanggupi.

"Kita tindaklanjuti untuk segera ungkap," kata Tatan di lokasi yang sama.

Penjelasan Kodam Sriwijaya

Kodam II/Sriwijaya akhirnya buka suara terkait status Daniel Ginting.

Menurut Kepala Penerangan Kodam II/Sriwijaya, Kolonel Caj Jono Marjono, Daniel Ginting berpangkat Sersan Dua (Serda).

Serda Daniel Ginting bukan lagi anggota TNI.

Serda Daniel Ginting sudah dijatuhi sanksi pemecatan dengan tidak hormat (PDTH).

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved