Berita Lhokseumawe
MaTA Menduga Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Pengaman Tanggul Cunda -Meuraksa Dikendalikan Mafia
Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) menduga, kasus dugaan korupsi pada Proyek Pembangunan Tanggul Pengaman Pantai Cunda -Meuraksa sudah dikendalikan
Penulis: Jafaruddin | Editor: Nurul Hayati
Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) menduga, kasus dugaan korupsi pada Proyek Pembangunan Tanggul Pengaman Pantai Cunda -Meuraksa sudah dikendalikan mafia. Sehingga, penyidik tidak berdaya melanjutkan kasus tersebut.
Laporan Jafaruddin I Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM,LHOKSEUMAWE – Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) menduga, kasus dugaan korupsi pada Proyek Pembangunan Tanggul Pengaman Pantai Cunda -Meuraksa sudah dikendalikan mafia.
Sehingga, penyidik tidak berdaya melanjutkan kasus tersebut.
Karena itu, MaTA meminta kepada penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe untuk memberikan kepastian hukum dalam kasus tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Penyidik Kejari Lhokseumawe sudah menerima hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN) dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh pada 19 Mei 2021.
Hasil audit terkait dugaan korupsi pada proyek pembangunan pengaman Pantai Cunda Meuraksa diantar langsung petugas ke Lhokseumawe.
Kerugian negara dalam hasil audit tersebut mencapai Rp 4,9 miliar tahun 2020 pada Februari 2021.
Baca juga: Mahasiswa dan LSM Surati Kejagung, Lapor Kejari Lhokseumawe Terkait Kasus Tanggul Cunda
“MaTA menduga kuat, kasus tanggul Cunda akan dihentikan atau SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) oleh Kejari Lhokseumawe,” kata Koordinator MaTA, Alfian dalam siaran pers yang diterima Serambinews.com, Kamis (7/10/2021).
Hal ini kata Alfian, dapat terbaca dari sejak proses penyidikan yang dilakukan Kejari Lhokseumawe.
Sebab, Kejari Lhokseumawe dengan Kejati Aceh saling lepas tangung jawab terhadap kasus tersebut.
Karena itu lanjut Alfian, patut diduga kasus tersebut telah dikendalikan oleh pihak-pihak yang menginginkan kasus ini dihentikan.
“Ketidakberdayaan Kejati Aceh terhadap kasus tersebut menjadi catatan penting bagi kami, dalam penanganan kasus korupsi dana otsus Aceh,” ungkap Alfian.
Kejati Aceh perlu juga mengetahui, dana otsus Aceh merupakan hasil dari kompensasi perang antara rakyat Aceh dengan Pemerintah Pusat, jadi jangan bermain dengan anggaran otsus.
Baca juga: Mahasiswa Bersama LSM Surati Kejagung, Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Tanggul Cunda - Meuraksa
Menurut Alfian, kasusnya tersebut cukup lama, dan diduga sengaja digantung.
Awalnya, penyidik beralasan belum ada hasil audit dari BPKP untuk melanjutkan proses kasus tersebut, tapi sekarang hasilnya keluar dan kerugiannya negara juga sudah jelas.
“Ini baru pertama di Aceh dalam penanganan kasus korupsi di Aceh. Bisa-bisanya, setelah ada hasil audit, kasus tersebut mau dihentikan,” ujar Alfian.
Padahal, BPKP juga sudah mengeluarkan biaya yang berasal dari negara untuk mengikuti permintaan Kejari Lhokseumawe waktu itu, yang meminta audit.
Karena itulah, MaTA secara tegas meminta untuk adanya kepastian hukum dalam kasus tersebut.
MaTA kata Alfian, tidak akan terkejut apabila kasus tersebut nantinya dihentikan.
Untuk diketahui, MaTA sudah melaporkan penanganan kasus tersebut ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung, menyangkut penyelesaian kasus tersebut yang dinilai sudah mangkrak.
Kalau Kejaksaan tidak berdaya, maka kasus tersebut segera dilepas karena masih ada institusi negara yang masih konsisten untuk mengusut kasus tersebut.
“MaTA sendiri akan melakukan langkah selanjunya, apabila kasus tersebut dihentikan,” pungkas Alfian.(*)
Baca juga: Dugaan Pelanggaran Kasus Tanggul Cunda-Meuraksa di Lhokseumawe, Begini Sorotan LSM MaTA