Berita Pidie

 Pengantin Baru Dicambuk 200 Kali, Terpidana Pria Harus Dipapah Petugas Turun Panggung

Saat pemeriksaan di kantor tersebut, pasangan non muhrim  itu mengaku pernah melakukan hubungan intim di objek wisata Pantai Pelangi.

Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Nur Nihayati
SERAMBINEWS.COM/ MUHAMMAD NAZAR
Terpidana zina dicambuk algojo menggunakan rotan pada pelaksanaan cambuk di halaman tengah Kejari Pidie, Rabu (6/10/2021).. SERAMBINEWS.COM/ MUHAMMAD NAZAR 

Sehingga kedua terdakwa sempat dipapah petugas turun dari panggung karena tidak tahan disebat. Pun demikian, kedua terpidana zina tetap disebat masing-masing 100 kali.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pidie, kepada Serambinews.com, Rabu (6/10/2021) menjelaskan, empat terdakwa yang menjalani sebat rotan masing-masing 100 kali, yang dilaksanakan berdasarkan putusan Majelis Hakim Mahkamah Syar'iyah Sigli. 

Jumlah cambuk masing-masing 100 kali, tanpa dikurangi dengan masa penahanan selama terdakwa ditahan dalam sel ketika persidangan.

" Kalau perkara hudud atau zina tidak dikurangi dengan penahanan terdakwa selama di penjara saat mejalani sidang di Mahkamah Syar'iyah Sigli.

Kecuali kasus maisir, jumlah sebat dikurangi selama terdakwa ditahan di penjara," ujarnya.

Hakim Pengawas Mahkamah Syar'iyah Sigli, Muji Hendra SHi MAg, kepada Serambinews.com, Rabu (6/10/2021) mengatakan, pelaksanaan cambuk dilakukan algojo telah sesuai dengan SOP. 

Sebab, berdasarkan Qanun Nomor 7 tahun 2017, antara lain algojo boleh mengambil kuda-kuda saat menghayunkan rotan kepunggung terdakwa. 

" Boleh menghayunkan rotan lebih tinggi. Sebab, saat pelaksaan cambuk itu tidak boleh kasihan. Sebab, cambuk itu hendaknya menjadi pelajaran bagi yang terkena cambuk dan masyarakat tidak melakukan perbuatan melanggar syariat," jelasnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved