Berita Pidie

 Pengantin Baru Dicambuk 200 Kali, Terpidana Pria Harus Dipapah Petugas Turun Panggung

Saat pemeriksaan di kantor tersebut, pasangan non muhrim  itu mengaku pernah melakukan hubungan intim di objek wisata Pantai Pelangi.

Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Nur Nihayati
SERAMBINEWS.COM/ MUHAMMAD NAZAR
Terpidana zina dicambuk algojo menggunakan rotan pada pelaksanaan cambuk di halaman tengah Kejari Pidie, Rabu (6/10/2021).. SERAMBINEWS.COM/ MUHAMMAD NAZAR 

Saat pemeriksaan di kantor tersebut, pasangan non muhrim  itu mengaku pernah melakukan hubungan intim di objek wisata Pantai Pelangi.

Laporan Muhammad Nazar I Pidie

SERAMBINEWS.COM, SIGLI- Pasangan pengantin baru berinisial MR (21) Kecamatan Pidie dan wanita AS (19) warga Kecamatan Glumpang Tiga, Kabupaten Pidie disebat 200 kali di halaman tengah Kantor Kejari Pidie, Rabu (6/10/2021). 

Data dari Satpol PP dan WH Pidie, bahwa pasangan MR dan AS telah menikah sekitar dua minggu.

Untuk diketahui lelaki MR awalnya ditangkap warga saat keluar dari rumah AS pada malam hari.

Sehingga keduanya diboyong ke Kantor Satpol-PP dan WH Pidie.

Saat pemeriksaan di kantor tersebut, pasangan non muhrim  itu mengaku pernah melakukan hubungan intim di objek wisata Pantai Pelangi.

Baca juga: PGI Pidie Kirim 6 Golfer ke Kejurda Golf di Lhokseumawe

Baca juga: Demokrat Kembali Instruksikan Kader Rapatkan Barisan, Ada Apa?

Baca juga: Peringati HUT TNI, Kodim 0111/Bireuen Gelar Donor Darah, Persediaan di Rumah Sakit Menipis

Sementara pasangan yang dicambuk lainnya berinisial ZB (55) dan janda SB (52) warga Kecamatan Peukan Baro, Kabupaten Pidie, yang dicambuk masing-masing 100 kali.

Lelaki ZB ditangkap warga saat keluar dari rumah janda SB.

Sehingga ZB bersama SB dijemput petugas ke Kantor Satpol PP dan WH Pidie.

Hasil putusan Majelis Hakim Mahkamah Syar'iyah Sigli, bahwa keempat terdakwa divonis masing-masing 100 kali cambuk, karena dinilai telah terbukti melakukan perzinaan atau hudud.

Perbuatan keempat terdakwa melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006, Qanun Aceh Nomor 7 tahun 2013 dan Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum acara jinayat

Pantauan Serambinews.com, Rabu (6/10/2021), proses pelaksanaan cambuk di Kejari Pidie dikawal ketat anggota Satpol PP dan WH Pidie. 

Jaksa lebih dahulu mencambuk terdakwa wanita. Dua terpidana wanita menjalani cambuk tanpa harus turun panggung, meski petugas sempat menanyakan kondisi kedua terdakwa disela-sela pelaksanaan cambuk. 

Tapi, saat dicambuk terpidana pria, harus dihentikan berulangkali dan merintih kesakitan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved