Berita Pidie
Pengantin Baru Dicambuk 200 Kali, Terpidana Pria Harus Dipapah Petugas Turun Panggung
Saat pemeriksaan di kantor tersebut, pasangan non muhrim itu mengaku pernah melakukan hubungan intim di objek wisata Pantai Pelangi.
Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Nur Nihayati
Saat pemeriksaan di kantor tersebut, pasangan non muhrim itu mengaku pernah melakukan hubungan intim di objek wisata Pantai Pelangi.
Laporan Muhammad Nazar I Pidie
SERAMBINEWS.COM, SIGLI- Pasangan pengantin baru berinisial MR (21) Kecamatan Pidie dan wanita AS (19) warga Kecamatan Glumpang Tiga, Kabupaten Pidie disebat 200 kali di halaman tengah Kantor Kejari Pidie, Rabu (6/10/2021).
Data dari Satpol PP dan WH Pidie, bahwa pasangan MR dan AS telah menikah sekitar dua minggu.
Untuk diketahui lelaki MR awalnya ditangkap warga saat keluar dari rumah AS pada malam hari.
Sehingga keduanya diboyong ke Kantor Satpol-PP dan WH Pidie.
Saat pemeriksaan di kantor tersebut, pasangan non muhrim itu mengaku pernah melakukan hubungan intim di objek wisata Pantai Pelangi.
Baca juga: PGI Pidie Kirim 6 Golfer ke Kejurda Golf di Lhokseumawe
Baca juga: Demokrat Kembali Instruksikan Kader Rapatkan Barisan, Ada Apa?
Baca juga: Peringati HUT TNI, Kodim 0111/Bireuen Gelar Donor Darah, Persediaan di Rumah Sakit Menipis
Sementara pasangan yang dicambuk lainnya berinisial ZB (55) dan janda SB (52) warga Kecamatan Peukan Baro, Kabupaten Pidie, yang dicambuk masing-masing 100 kali.
Lelaki ZB ditangkap warga saat keluar dari rumah janda SB.
Sehingga ZB bersama SB dijemput petugas ke Kantor Satpol PP dan WH Pidie.
Hasil putusan Majelis Hakim Mahkamah Syar'iyah Sigli, bahwa keempat terdakwa divonis masing-masing 100 kali cambuk, karena dinilai telah terbukti melakukan perzinaan atau hudud.
Perbuatan keempat terdakwa melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006, Qanun Aceh Nomor 7 tahun 2013 dan Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum acara jinayat
Pantauan Serambinews.com, Rabu (6/10/2021), proses pelaksanaan cambuk di Kejari Pidie dikawal ketat anggota Satpol PP dan WH Pidie.
Jaksa lebih dahulu mencambuk terdakwa wanita. Dua terpidana wanita menjalani cambuk tanpa harus turun panggung, meski petugas sempat menanyakan kondisi kedua terdakwa disela-sela pelaksanaan cambuk.
Tapi, saat dicambuk terpidana pria, harus dihentikan berulangkali dan merintih kesakitan.
Sehingga kedua terdakwa sempat dipapah petugas turun dari panggung karena tidak tahan disebat. Pun demikian, kedua terpidana zina tetap disebat masing-masing 100 kali.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pidie, kepada Serambinews.com, Rabu (6/10/2021) menjelaskan, empat terdakwa yang menjalani sebat rotan masing-masing 100 kali, yang dilaksanakan berdasarkan putusan Majelis Hakim Mahkamah Syar'iyah Sigli.
Jumlah cambuk masing-masing 100 kali, tanpa dikurangi dengan masa penahanan selama terdakwa ditahan dalam sel ketika persidangan.
" Kalau perkara hudud atau zina tidak dikurangi dengan penahanan terdakwa selama di penjara saat mejalani sidang di Mahkamah Syar'iyah Sigli.
Kecuali kasus maisir, jumlah sebat dikurangi selama terdakwa ditahan di penjara," ujarnya.
Hakim Pengawas Mahkamah Syar'iyah Sigli, Muji Hendra SHi MAg, kepada Serambinews.com, Rabu (6/10/2021) mengatakan, pelaksanaan cambuk dilakukan algojo telah sesuai dengan SOP.
Sebab, berdasarkan Qanun Nomor 7 tahun 2017, antara lain algojo boleh mengambil kuda-kuda saat menghayunkan rotan kepunggung terdakwa.
" Boleh menghayunkan rotan lebih tinggi. Sebab, saat pelaksaan cambuk itu tidak boleh kasihan. Sebab, cambuk itu hendaknya menjadi pelajaran bagi yang terkena cambuk dan masyarakat tidak melakukan perbuatan melanggar syariat," jelasnya. (*)