Demokrat Kembali Instruksikan Kader Rapatkan Barisan, Ada Apa?

“Laporkan kepada kepolisian setempat jika menemukan kejadian sebagaimana yang tertera di poin b dan c,” bunyi surat instruksi tersebut.

Penulis: Yocerizal | Editor: Yocerizal
Serambinews.com
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Demokrat, Teuku Riefky Harsya. 

Laporan Yocerizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Di tengah gugatan kubu Moeldoko di PTUN Jakarta, Partai Demokrat tiba-tiba kembali mengeluarkan surat instruksi kepada seluruh kader.

Surat instruksi nomor 12/INT/DPP.PD/X/2021 itu memerintahkan kepada seluruh kader Partai Demokrat di Indonesia agar merapatkan barisan.

Surat itu ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrat, Teuku Riefky Harsya atas nama Ketua Umum.

“Rapatkan barisan dalam satu kesatuan komando yang sah di bawah kepemimpinan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono,” bunyi poin (a) dalam surat yang salinannya juga diperoleh Serambinews.com.

Lebih lanjut disebutkan, tidak ada konflik internal, apalagi dualisme kepemimpinan Partai Demokrat, baik di tingkat pusat maupun daerah.

“Jangan gentar dan ragu karena kita berada di pihak yang benar, baik secara hukum maupun konstitusi Partai Demokrat,” lanjut poin tersebut.

Baca juga: MaTA Menduga Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Pengaman Tanggul Cunda -Meuraksa Dikendalikan Mafia 

Baca juga: VIDEO Fazzil Amri Cari Pemuda Aceh untuk Bekerja di Kanada, Gaji Segini Per Jam

Baca juga: Persoalan Batas Aceh-Sumut, Google Maps tidak Bisa Jadi Dasar Penetapan Batas Suatu Daerah

Instruksi kedua poin (b), kepada para kader diminta agar melakukan pemantauan dan pengawasan atas penggunaan atribut Partai Demokrat secara ilegal, yang terdiri dari lambang, panji-panji (bendera), hymne, dan mars.

Pengawasan dilakukan dalam berbagai bentuk, diberbagai acara maupun tempat, terbuka ataupun tertutup, secara langsung (tatap muka) maupun tidak langsung (virtual/online), juga di berbagai media massa dan media sosial.

Berikutnya intruksi ketiga pada poin (c), seluruh kader diminta agar merespons dengan cepat dan tepat berbagai perkembangan yang terjadi.

Khususnya terkait acara pertemuan, konferensi pers, kehadiran di sidang pengadilan yang menggunakan atribut PD oleh mantan kader, terutama yang telah dipecat karena terlibat Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat (GPK-PD).

“Laporkan kepada kepolisian setempat jika menemukan kejadian sebagaimana yang tertera di poin b dan c,” bunyi surat instruksi tersebut.

“Jika ada informasi yang mencurigakan, segera laporkan kepada struktur partai secara berjenjang, atau sampaikan langsung kepada Tim Satgas DPP Partai Demokrat dengan nomor 0852-1858-5341,”

Baca juga: Lowongan Kerja PT Kliring Berjangka Indonesia (KBI) untuk S1 dan S2, Ini Posisi yang Dibutuhkan

Baca juga: Susu Kental Manis Tak Boleh Diseduh karena Berisiko Kesehatan, Ini Penjelasan Ahli Gizi

Baca juga: VIDEO - Di Gereja Katolik Prancis, 200 Ribu Anak Jadi Korban Pelecehan Seksual

“Demikian instruksi ini disampaikan untuk dipedomani dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya,” tutup surat itu.

Teuku Riefky Harsya yang dikonfirmasi Serambinews.com, membenarkan adanya surat tersebut.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved