Perjalanan Kasus Saiful Mahdi, Dosen yang Dijerat UU ITE Karena Kritikan, Dapat Amnesti dari Jokowi

DPR RI akhirnya menyetujui untuk memberikan amnesti kepada Dosen Universitas Syiah Kuala Banda Aceh, Saiful Mahdi.

Editor: Faisal Zamzami
SERAMBINEWS.COM/Facebook
Kolase Dr Saiful Mahdi dan Surat Penggilan Pemeriksaan Polisi. 

Ia tetap dihukum pidana penjara selama tiga bulan dan denda sebesar Rp 10 juta.

Hingga akhirnya pada 30 Agustus 2021, Kejaksaan Negeri banda Aceh melayangkan surat panggilan kepada Saiful Mahdi untuk menjalankan eksekusi putusan.

Pada 2 September 2021, Saiful Mahdi pun memenuhi panggilan jaksa untuk menjalani eksekusi.

Kedatangannya ke kantor Kejaksaan Negeri Banda Aceh ditemani istrinya Dian Rubianty.

Kemudian, Menko Polhukam Mahfud MD mengajukan amnesti kepada Presiden Jokowi hingga akhirnya presiden pun menyetujui pengajuan tersebut.

Jokowi pun mengirimkan surat presiden terkait pemberian amnesti tersebut kepada DPR hingga akhirnya disetujui, Kamis (7/10/2021).  (Tribunnews.com/ Gita Irawan/ Reza Deni)
 

Baca juga: Kalahkan Bali, Pesilat Aceh Misran Maju ke Semifinal PON, Bersua Jawa Barat di Perebutan Tiket Final

Baca juga: 3 Pekerja Operator Internet Meninggal Dunia Usai Hirup Gas Beracun di Gorong-gorong

Baca juga: PWI Bener Meriah Dukung Polisi Usut Kasus Dugaan Pecemaran Nama Baik Terhadap Pejabat Disdik 

Tribunnews.com dengan judul Perjalanan Kasus Dosen Unsyiah Saiful Mahdi, Berawal Dari Kritik Hingga Dapat Amnesti dari Jokowi

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved