Berita Bener Meriah

PWI Bener Meriah Dukung Polisi Usut Kasus Dugaan Pecemaran Nama Baik Terhadap Pejabat Disdik 

"Saya atas nama Ketua PWI Bener Meriah sangat mendukung kasus dugaan pecemaran nama baik terhadap S diusut tuntas," ujar Ketua PWI Bener Meriah.

Penulis: Budi Fatria | Editor: Saifullah
FOR SERAMBINEWS.COM
Ketua Balai PWI Bener Meriah, Mashuri. 

Laporan Budi Fatria | Bener Meriah

SERAMBINEWS.COM, REDELONG - Ketua Balai Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bener Meriah, Mashuri menyatakan, pihaknya mendukung jajaran kepolisian dalam mengusut kasus dugaan tidak pidana UU ITE yang dilaporkan oleh pejabat Dinas Pendidikan (Disdik) setempat.

Sebelumnya, pejabat Disdik Bener Meriah berinisial S telah melaporkan seorang aktivis berinisial HP ke polisi terkait dengan berita dugaan pecemaran nama baik terhadap pejabat tersebut.

"Saya atas nama Ketua PWI Bener Meriah sangat mendukung kasus dugaan pecemaran nama baik terhadap S diusut tuntas," ujar Ketua PWI Bener Meriah, Mashuri melalui rilis yang diterima Serambinews.com, Kamis (7/1/2021).

Menurutnya, kasus ini harus menjadi pelajaran bagi kawan-kawan wartawan yang lain, agar selalu berhati-hati dan menaati Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dalam membuat sebuah berita.

“Kita selaku wartawan harus berpedoman kepada KEJ dan tidak boleh langsung menjustifikasi seseorang yang belum terbukti bersalah,” tukas dia. 

Wartawan harus menganut azas praduga tak bersalah,” tegas Mashuri.

Baca juga: Dituduh Beli Rumah & Mobil Mewah Pakai Dana Gaji Tenaga Honorer, Pejabat Disdik Polisikan Aktivis

Karena, lanjut Mashuri, wartawan dituntut untuk mewartakan sebuah berita dengan fakta dan data yang akurat, serta narasumber yang kredibel.

Sambungnya lagi, wartawan juga dituntut untuk membuat sebuah berita yang berimbang atau wajib melakukan konfirmasi kepada pihak yang diberitakan itu.

“Wartawan harus berusaha melakukan konfirmasi dan memverifikasi dalam menerbitkan sebuah berita, apalagi itu berita kasus,” ungkapnya.

Pejabat Disdik polisikan aktivis

Sebelumnya, seorang pejabat teras di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bener Meriah secara resmi melaporkan seorang aktivis berinisial KP kepada pihak kepolisian terkait berita yang dinilai berbau fitnah.

KP dilaporkan karena menjadi narasumber dalam berita itu yang diduga telah melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Selektronik (UU ITE), serta pencemaran nama baik.

Diketahui, pejabat berinisial S melaporkan KP pada Selasa (5/10/2021), terkait dengan pemberitaan disalah satu media online berjudul “Kadisdik Bener Meriah Diduga Membeli Rumah Mewah dan Mobil Mewah Menggunakan Dana Gaji Tenaga Honorer”, yang dimuat pada 2 Oktober 2021.

Baca juga: Bantah Selewengkan Kredit KKP untuk Kelompok Petani Tambak, Plt Kadis: Itu Pencemaran Nama Baik

Dalam berita itu, KP menyatakan, dugaan S telah membeli rumah mewah seharga Rp 3,8 miliar dan mobil mewah senilai Rp 600 juta, yang bersumber dari dana gaji guru honorer.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved