Hak Jawab dan Koreksi Terkait Berita Bupati Abdya Akmal Ibrahim Segera Bagikan Eks Lahan PT CA

PT Cemerlang Abadi menyampaikan tujuh point Hak Jawab dan Koreksi atas pemberitaan Serambinews.com tanggal 04 Oktober 2021

Penulis: Rahmat Saputra | Editor: Zaenal
SERAMBINEWS.COM
Hak jawab dan koreksi PT Cemerlang Abadi terhadap berita "Bupati Abdya Akmal Ibrahim Segera Bagikan Eks Lahan PT CA, Gelar Pertemuan dengan BPN dan BPKP Aceh”, di Serambinews.com. 

7. Bahwa oleh karena itu kiranya Bapak berkenan memuat Hak Jawab dan Koreksi ini secara berimbang, sehingga hak dan kepentingan dari Klien Kami tidak dirugikan dan pihak Bapak dapat membuat Pemberitaan berdasarkan fakta dan data yang valid, akurat dan benar dalam melaksanakan Pers Nasional dengan menjunjung tinggi azas Praduga Tak Bersalah.

Demikian hal ini Kami sampaikan, atas kerjasama dan bantuan Bapak Kami ucapkan terima kasih.

Hormat Kami,

Penasehat Hukum Tetap PT Cemerlang Abadi

H. Refman Basri, SH, MBA (Advokat), H. Zulchairi, SH (Advokat), Elidawati Harahap, SH (Advokat), Hendra Buwono, SH (Advokat), Arselan Moora, SH (Advokat), Hamdani, SH (Advokat), Rahmat, SH (Advokat), Roi Martua Saputra Harahap SH (Advokat).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved