Tarif PPN Akan Naik Sebesar 11 Persen Mulai Bulan April Tahun 2022
Dengan kenaikan PPN ini, maka mulai tahun depan beban masyarakat saat pembelian berbagai jenis kebutuhan akan makin mahal.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik sebesar 11 persen mulai bulan April tahun 2022.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, tarif PPN naik menjadi 11 persen sesuai Undang-undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang telah disepakati DPR bersama pemerintah.
Dengan kenaikan PPN ini, maka mulai tahun depan beban masyarakat saat pembelian berbagai jenis kebutuhan akan makin mahal. Begitu juga makan di restoran yang makin mahal.
Sebab, dalam transaksi beban PPN dikenakan kepada konsumen akhir atau pembeli. Sehingga saat pembayaran dilakukan, biaya yang harus dirogoh oleh konsumen makin tinggi.
"Bertahap dari 10 persen saat ini di UU PPN akan naik jadi 11 persen pada April 2022 dan paling lambat 1 Januari 2025 akan naik lagi 1 persen ke 12 persen," ujarnya, Jumat (8/10/2021).
Kendati demikian lanjut Menkeu, pengenaan PPN sebesar 11 persen tidak berlaku untuk barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa sosial, dan beberapa lainnya. Masyarakat berpenghasilan menengah kecil juga tidak perlu membayar PPN.
Baca juga: Presiden Partai Buruh Said Iqbal Incar 20 Kursi DPR, Targetkan Menang Pilkada di 10 Daerah
Baca juga: Kematian Akibat Kanker Payudara Tinggi, Perempuan Perlu Pahami Pentingnya SADARI dan SADANIS
Baca juga: Suami Bunuh Istri Siri di Kamar Mandi, Kepala Dipukul Pakai Palu Hingga Tewas
Sri Mulyani pun kemudian menjelaskan, sembako sendiri beragam jenis. Ada sembako yang mahal harganya untuk kalangan tertentu dan ada yang untuk kebutuhan masyarakat banyak.
"Masyarakat berpenghasilan menengah, kecil, tetap tidak perlu membayar PPN atas konsumsi kebutuhan pokok tersebut.
Dalam hal ini soal sembako, jasa pendidikan, jasa kesehatan, dan layanan sosial, DPR dan pemerintah sepakat mereka tidak dikenakan PPN," kata Sri Mulyani.
Menurut dia, pengurangan atau pengecualian fasilitas PPN ini diberikan untuk mencerminkan keadilan terhadap masyarakat.
"Sebab, kalau kita bicara sembako, tidak hanya 1 sembako, ada yang menengah atas, sangat mahal, ada kebutuhan sembako masyarakat, sehingga kita harus bedakan. Ini disebut azas keadilan," ujarnya.
Diketahui aturan baru PPH (Pajak Penghasilan) dan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) disahkan. Dalam aturan baru tersebut disebutkan lapisan penghasilan orang pribadi (bracket) yang dikenai tarif pajak penghasilan (PPh) terendah 5 persen dinaikkan menjadi Rp 60 juta dari sebelumnya Rp 50 juta. Sedangkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tetap.
"Kenaikan batas lapisan (layer) tarif terendah ini memberikan manfaat kepada masyarakat berpenghasilan rendah dan menengah untuk membayar pajak lebih rendah dari sebelumnya," tulis keterangan resmi Kementerian Keuangan di website kemenkeu.go.id.
Baca juga: Serangan Bom Bunuh Diri di Masjid Kota Kunduz Afghanistan, Tewaskan 100 Orang Jamaah Shalat Jumat
Baca juga: Pemkab Bener Meriah Sudah Terapkan Transaksi Keuangan Daerah Secara CMS Banking Sejak 2020
Baca juga: SKD Pelamar CPNS Aceh Jaya Mulai Besok, Khusus Besok, yang belum Tes PCR, Dilayani Gratis di Lokasi
Pemerintah juga mengubah tarif dan menambah lapisan (layer) PPh orang pribadi sebesar 35 persen untuk penghasilan kena pajak di atas Rp 5 miliar.
Perubahan-perubahan ini ditekankan untuk meningkatkan keadilan dan keberpihakan kepada masyarakat berpenghasilan menengah dan rendah. Termasuk pengusaha UMKM orang pribadi maupun UMKM badan, dan bagi orang pribadi yang lebih mampu harus membayar pajak lebih besar.