Berapa Gaji Guru Honorer Diangkat PPPK 2021? Simak Juga Tunjangan & Hak Cuti yang Didapat

Selain gaji, di dalam artikel juga akan dijelaskan mengenai tunjangan dan jatah cuti guru yang diangkat PPPK 2021.

Editor: Amirullah
tribunsumsel.com/khoiril
Ilustrasi PPPK 

SERAMBINEWS.COM - Kabar gembira menghampir guru honorer yang dingakat menjadi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) 2021.

Nantinya gaji guru yang diangkat PPPK 2021 akan memiliki kenaikan gaji yang signifikan.

Seperti dilansir dari TribunPontianak (9/10/2021) PPPK Guru tahan 1 baru saja diumumkan.

Sebanyak 173.329 orang guru honorer dinyatakan lolos dalam seleksi kompetensi tahap I PPPK Guru.

Hasil seleksi kompetensi tahap I PPPK Guru telah diumumkan pada hari ini, Jumat (8/10/2021).

Pengumuman disampaikan langsung oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim.

Para guru honorer yang lolos seleksi akan segera diangkat menjadi PPPK.

"Saya ingin mengucapkan selamat yang sebesar-besarnya kepada 173.329 guru-guru honorer"

Baca juga: Alami Kondisi Langka, Penampilan Gadis 16 Tahun Terlihat Seperti Nenek-nenek

"Yang sekarang sudah mendapatkan formasi dan akan diangkat menjadi PPPK," kata Nadiem.

Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Disebutkan bahwa Pegawai Negeri Sipil dan PPPK termasuk dalam kategori Aparatur Sipil Negara (ASN).

PNS merupakan pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

PNS juga memiliki nomor induk pegawai secara nasional.

Sementara, PPPK diangkat oleh PPK sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan UU.

Artinya, PPPK tidak memiliki nomor induk pegawai secara nasional.

Halaman
1234
Sumber: TribunNewsmaker
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved