Berapa Gaji Guru Honorer Diangkat PPPK 2021? Simak Juga Tunjangan & Hak Cuti yang Didapat

Selain gaji, di dalam artikel juga akan dijelaskan mengenai tunjangan dan jatah cuti guru yang diangkat PPPK 2021.

Editor: Amirullah
tribunsumsel.com/khoiril
Ilustrasi PPPK 

Apa saja yang akan didapat guru honorer setelah resmi diangkat sebagai PPPK dan berapa gajinya?

Baca juga: Banyak Orang Rela Nyogok Demi Lulus PNS, Memangnya Berapa Sih Besaran Gaji PNS?

1. Gaji

Gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

Berikut rincian gaji PPPK:

- Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794-900-Rp 2.686.200

- Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200-Rp 2.843.900

- Gaji PPPK Golongan III: Rp 2.043.200-Rp 2.964.200

- Gaji PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500-Rp 3.089.600

- Gaji PPPK Golongan V: Rp 2.325.600-Rp 3.879.700

- Gaji PPPK Golongan VI: Rp 2.539.700-Rp 4.043.800

- Gaji PPPK Golongan VII: Rp 2.647.200-Rp 4.124.900

- Gaji PPPK Golongan VIII: Rp 2.759.100-Rp 4.393.100

- Gaji PPPK Golongan IX: Rp 2.966.500-Rp 4.872.000

- Gaji PPPK Golongan X: Rp 3.091.900-Rp 5.078.000

- Gaji PPPK Golongan XI: Rp 3.222.700-Rp 5.292.800

Halaman
1234
Sumber: TribunNewsmaker
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved