Berapa Gaji Guru Honorer Diangkat PPPK 2021? Simak Juga Tunjangan & Hak Cuti yang Didapat

Selain gaji, di dalam artikel juga akan dijelaskan mengenai tunjangan dan jatah cuti guru yang diangkat PPPK 2021.

Editor: Amirullah
tribunsumsel.com/khoiril
Ilustrasi PPPK 

- Gaji PPPK Golongan XII: Rp 3.359.000-Rp 5.516.800

- Gaji PPPK Golongan XIII: Rp 3.501.100-Rp 5.750.100

- Gaji PPPK Golongan XIV: Rp 3.649.200-Rp 5.993.300

- Gaji PPPK Golongan XV: Rp 3.803.500-Rp 6.246.900

- Gaji PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500-Rp 6.511.100

- Gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200-Rp 6.786.500

Dalam Pasal 3 PP tersebut dijelaskan bahwa PPPK dapat diberikan kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Tunjangan

PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan PNS pada Instansi Pemerintah tempat PPPK bekerja.

Adapun Pasal 2 ayat (1) berbunyi,

"PPPK diangkat dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan".

Tunjangan PPPK terdiri atas:

- Tunjangan keluarga

- Tunjangan pangan

- Tunjangan jabatan

Halaman
1234
Sumber: TribunNewsmaker
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved