Berita Bireuen
Pelaku Buang Bayi di Simpang Mamplam Bireuen Ditangkap, Ternyata Sekeluarga Asal Pidie Jaya
Orang yang diduga melakukan tindak pidana membuang bayi di kursi bambu pada salah satu ruko di Desa Rheum Timu, Simpang Mamplam, Bireuen
Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Muhammad Hadi
Akhirnya tiga orang ditangkap mereka diduga sebagai tersangka pelaku yang membuang bayi tersebut.
Ketiganya masih satu keluarga yaitu anak, ibu dan bapak.
Baca juga: Partai Aceh Tanggapi KPU Usul Pilkada 2025, Jubir PA: Menipu Rakyat Indonesia dan Terkhusus Aceh
Ketiga mereka segera dibawa ke Polres Bireuen untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Menyangkut motif dibuangnya bayi tersebut dalam penyelidikan tim penyidik Polres Bireuen.
“Menyangkut motif masih dalam penyelidikan Polres Bireuen, mereka sudah diamankan ke Polres
Bireuen,” ujar Kasat Reskrim Polres Bireuen.
Baca juga: Sebelum Kariernya Melejit Sukses, Ariel NOAH Akui Pernah Dapat Kritikan Pedas dari Ahmad Dhani
Ketiga mereka dipersalahkan melanggar pasal 305 KUHPidana tentang membuang anak dibawah umur.
Sebagaimana diberitakan kemarin, seorang warga desa Rheum Timu, Simpang Mamplam Bireuen bernama M Nasir (54) sekitar pukul 13.30 WIB, Jumat (08/10/2021) menemukan satu bayi berjenis kelamin laki-laki di
kursi bambu pada salah satu kios desa setempat.

Informasi diperoleh Serambinews.com, bayi laki-laki diduga sengaja diletakkan orang tuanya atau orang tidak bertanggungjawab terbungkus dengan kain bedong warna putih.
Bayi tersebut sudah dalam perawatan tenaga medis RSUD dr Fauziah Bireuen. (*)
Baca juga: Gajah Liar Kejar Warga Tangse, Ada Patah Tangan Saat Lari, Kaki Diinjak dan Tubuh Dililit Belalai