Minggu, 12 April 2026

Internasional

Bashar Al-Assad Izinkan Pamannya Kembali Ke Suriah, Hindari Empat Tahun Penjara di Prancis

Presiden Suriah Bashar Al-Assad mengizinkan pamannya yang diasingkan kembali ke Suriah. Hal itu untuk menghindari hukuman empat tahun penjara di

Editor: M Nur Pakar
AP/Michel Euler/File
Rifaat Assad berpose untuk seorang fotografer di Paris pada 15 November 2011. 

SERAMBINEWS.COM, BEIRUT - Presiden Suriah Bashar Al-Assad mengizinkan pamannya yang diasingkan kembali ke Suriah.

Hal itu untuk menghindari hukuman empat tahun penjara di Prancis, tempat ia menghabiskan lebih dari 30 tahun.

Pengacara Rifaat Assad mengkonfirmasi kliennya telah meninggalkan Prancis, menyangkal dia melarikan diri dari pengadilan Prancis.

Rifaat Assad (84) dijatuhi hukuman tahun lalu karena secara ilegal menggunakan dana negara Suriah untuk membangun kerajaan real estat Prancis.

Dia tidak menghadiri persidangan karena kesehatannya buruk.

Pengadilan banding Prancis telah menguatkan hukuman tersebut.

Baca juga: Jerman dan Denmark Bawa Pulang Wanita dan Anak-anak dari Kamp Penahanan ISIS di Suriah

Pengacaranya membawa kasus ini ke pengadilan tertinggi Prancis, yang belum memberikan putusannya.

Al-Watan, sebuah surat kabar pemerintah pro-Suriah, melaporkan kembalinya Assad yang lebih tua.

Dia melarikan diri dari Suriah pada 1984 setelah memimpin kudeta gagal terhadap saudaranya, mendiang Presiden Hafez Assad.

Rifaat Assad pernah menjabat sebagai wakil presiden dan komandan tertinggi di tentara Suriah.

Pada 1986, dia menerima penghargaan tertinggi Prancis, Legiun Kehormatan, yang dikritik secara luas.

Surat kabar itu mengatakan Presiden Bashar Al-Assad telah memaafkan pamannya.

Dikatakan dia diizinkan untuk kembali ke Suriah pada Kamis (7/10/2021) untuk menghindari menjalani hukuman di Prancis, setelah propertinya di Eropa disita.

Rifaat Assad tidak pernah melarikan diri dari keadilan Prancis, dan tetap bebas dalam gerakannya hingga saat ini, kata pengacara Prancisnya Cedric Antony-Btesh.

"Selama tujuh tahun dia menanggapi semua panggilan dan permintaan dari pihak berwenang untuk membuktikan dia tidak bersalah," tambahnya.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved