Berita Banda Aceh
Dinas Perhubungan Putuskan Kontrak Kerja Terhadap Sejumlah Juru Parkir Nakal, Ini Permasalahannya
Sejumlah jukir resmi itu sudah menjadi 'toke bangku' bagi orang yang dipekerjakan di lahan parkir miliknya.
Penulis: Misran Asri | Editor: Ibrahim Aji
Sejumlah jukir resmi itu sudah menjadi 'toke bangku' bagi orang yang dipekerjakan di lahan parkir miliknya.
Laporan Misran Asri | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banda Aceh memutuskan kontrak kerja dengan sejumlah juru parkir yang kedapatan mempekerjakan orang lain secara permanen untuk berjaga dan menjadi juru parkir di lahan parkir miliknya.
Sementara jukir resmi itu sudah tidak berjaga lagi di area parkir miliknya yang terdata di Dishub Kota Banda Aceh.
Fakta sejumlah jukir resmi itu sudah menjadi 'toke bangku' bagi orang yang dipekerjakan di lahan parkir miliknya itu, ditemukan oleh petugas Dishub di sejumlah kawasan di Peunayong, Banda Aceh, saat melakukan penertiban dan pengawasan, Sabtu dan Minggu (9-10/10/2021).
Demikian diungkapkan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Banda Aceh, Drs Muzakkir Tulot MSi, melalui Kepala Bidang Perparkiran, Mahdani SE, kepada Serambinews.com, Minggu (10/10/2021).
Menurutnya, jukir resmi yang menjadi 'toke bangku' bagi orang yang dipekerjakan di lahan parkir miliknya itu merupakan kesalahan besar dan melanggar perjanjian kontrak kerja yang ditandatangani bersama Dishub.
Baca juga: Petinju Inggris Anthony Joshua Resmi Ajukan Duel Ulang Lawan Oleksandr Usyk Asal Ukraina
Baca juga: BNPB Minta Warga Waspada Dampak Cuaca Ekstrem, Ada Dua Siklon Tropis Tumbuh di Utara
Pasalnya, jukir resmi itu hanya mengambil keuntungan dari pendapatan yang diperoleh dari orang yang dipekerjakan di lahan parkirnya itu.
Sedangkan jukir resmi tersebut sama sekali tidak bekerja di lahan parkirnya itu.
Meski, lanjut Mahdani, kewajiban jukir resmi itu menyetor ke Dishub tetap rutin dilakukan.
Namun, apa yang telah dilakukan oleh jukir resmi itu dengan mempekerjakan orang lain secara permanen, dimana nama orang yang dipekerjakan tersebut tidak terdata di Dishub Kota Banda Aceh, dinilai sebuah kesalahan yang tidak dapat ditolerir.
Sehingga langkah tegas yang harus diambil Dishub Kota Banda Aceh, yakni memutuskan hubungan kerja dengan jukir resmi yang mengalihkan lahan parkirnya ke orang lain.
Baca juga: Terlilit Utang, Pria Ini Akhiri Hidup Usai Dijumpai Debt Collector, Kantongi Surat Wasiat Berisi Ini
Baca juga: Kalah Setelah Dihajar Tyson Fury Habis-habisan, Deontay Wilder Malah Singgung Berat Badan Sang Lawan
Hal itu juga lanjut Mahdani menjadi tugas pihaknya untuk mengecek kesesuaian data antara nama jukir yang terdaftar resmi di Dishub dengan petugas yang jaga parkir di lapangan, sehingga dapat diketahui petugas parkir yang benar-benar bertugas sebagai juru parkir di lapangan.
Petugas Dishub terang Mahdani akan terus melakukan pendataan dan pengawasan jukir yang bertugas dilapangan untuk menghilangkan Jukir 'toke bangku' yang hanya mengambil setoran dari jukir yang bertugas di lapangan Sehingga, diharapkan tercipta keakuratan dan kesesuaian data petugas parkir di Kota Banda Aceh.
"Jukir resmi nakal yang telah mengalihkan lahan parkirnya ke orang lain langkah tegas yang kami ambil memutuskan kontrak kerja dengan yang bersangkutan dan membuat kontrak baru bagi juru parkir yang lain.”
“Hal ini bertujuan agar menjadi pelajaran bagi jukir resmi lainnya agar tidak semena-mena mengalihkan lahan parkirnya ke orang lain," terangnya.
Baca juga: Aceh belum Masuk 10 Besar Perolehan Medali PON XX Papua 2021, Ini Hasil Sementara
Baca juga: 380 Warga Ikut Vaksinasi Massal di Polres Nagan Raya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/dishub_kota-jukir_2021.jpg)