Minggu, 10 Mei 2026

Usul Pergeseran Pilkada ke 2025, KPU Dinilai Melawan UU

Pengurus partai politik (parpol) di Aceh ikut menanggapi pernyataan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI

Tayang:
Editor: bakri
Serambinews.com
Nurzahri 

BANDA ACEH - Pengurus partai politik (parpol) di Aceh ikut menanggapi pernyataan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang mengusulkan agar pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak digeser dari November 2024 ke Februari 2025. Ada yang meminta KPU untuk melaksanakan Pilkada serentak sesuai aturan perundang-undangan dan ada juga yang menilai bahwa  usulan itu sebagai bentuk perlawanan undang-undang (UU) yang dilakukan KPU.

"Bila benar Pilkada serentak digelar 2025, maka lagi-lagi KPU RI sudah menipu rakyat Indonesia dan terkhusus rakyat Aceh," kata Juru Bicara Partai Aceh (Jubir PA), Nurzahri, yang dihubungi Serambi, Sabtu (9/10/2021).

Awalnya, kata Nurzahri, KPU RI beralasan Pilkada digeser dari 2022 ke 2024 karena ada putusan Mahkamh Konstitusi (MK) dan ada pasal di Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang mengharuskan Pilkada dan Pemilu dilaksanakan serentak pada 2024.

Alasan ini, menurutnya, digunakan untuk menghambat pelaksanaan Pilkada Aceh yang seharusnya dilaksanakan pada tahun 2022. "Nyatanya, sekarang KPU RI malah berencana untuk tidak melaksanakan pilkada serentak dengan pemilu pada tahun 2024," ungkapnya.

Dari perencanaan yang ada, sambung mantan anggota DPRA ini, jika Pemilu 2024 dan Pilkada dipisahkan, itu berarti sudah bertolak belakang dengan maksud MK, apalagi dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

"Dalam UU Pilkada, Pasal 201 ayat 7, 8, dan 9 sudah jelas dan nyata-nyata tertulis bahwa pemilihan kepala daerah wajib dilaksanakan pada tahun 2024. Jadi, bila KPU RI berani menggeser pilkada ke tahun 2025 tanpa perubahan UU Pilkada, maka KPU RI sudah melakukan tindakan melawan undang-undang yang sah," tegas Nurzahri.

Perbuatan ini, sambung dia, tentunya tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Seharusnya, kata Nurzahri, Majelis Kehormatan Pemilu sudah saatnya bertindak dan memberhentikan seluruh komisioner KPU RI yang dinilainya terbukti tidak profesional dan tak bisa memahami regulasi yang ada.

"Pemahaman mereka terhadap azas ‘Lex Specialis Gerogat Lex Generalis’ nyata-nyata salah. Mereka tak bisa memahami mana yang lebih khusus antara Undang-Undang 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada," jelasnya.

"Mereka (KPU RI-red) juga nyata-nyata tidak membaca bahwa dalam Pasal 201 ayat 7, 8, dan 9 UU 10 Tahun 2016 tentang Pilkada sudah jelas dan pasti bahwa pilkada serentak yang dimaksud adalah tahun 2024," demikian Nurzahri.

Jalankan sesuai uu

Terpisah, Ketua DPP Partai Nanggroe Aceh (PNA), M Rizal Falevi Kirani, meminta KPU RI untuk melaksanakan Pilkada serentak sesuai aturan perundang-undangan yang sudah ada. "Wacana itu sah-sah saja, tentu semua itu harus dibarengi dengan aturan. Tapi, aturan sudah ada terkait Pilkada serentak pada 2024," katanya kepada Serambi, tadi malam.

Menurutnya, apa yang dilakukan atas lembaga negara harus berpedoman pada undang-undang. Begitu juga dengan Pilkada Aceh yang seharusnya dilaksanakan pada tahun 2022 berdasarkan UUPA. "Seharusnya, pada tahun 2022 kita (Aceh) pilkada, tapi tidak terlaksana. Saya pikir jika KPU mewacanakan itu, tentu harus melihat aturan yang ada, apakah mungkin dilaksanakan atau tidak," ungkap M Rizal Falevi.

Sementara itu, Sekretaris DPW Partai Amanat Nasional (PAN) Aceh, T Hasbullah HD, memiliki pandangan berbeda. Menurutnya, apa yang diusulkan oleh KPU RI ada benarnya juga. "Tapi, bagi daerah yang jabatan pemerintahnya berakhir pada tahun 2022 sangat dirugikan karena adanya pelaksana tugas (Plt) gubernur, bupati, atau wali kota yang terlalu lama. Ini juga harus menjadi pertimbangan bagi KPU," kata pria yang akrab disapa Bob, ini.

Sama dengan PAN, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Aceh juga tidak keberatan dengan usulan KPU RI, asalkan semata-mata demi kemaslahatan penyelenggaraan pemilu mengingat kecukupan waktu atas berbagai agenda sebelum dan sesudah pemilu.

"Asalkan semua kebijakan dilandasi oleh ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena itu, kebijakan yang terkait penyelenggaraan pemilu sebaiknya diputuskan dan disepakati bersama oleh semua pihak terkait," kata politikus PPP Aceh, Ihsanuddin MZ.  Sehingga, katanya, dalam penetapan jadwal serta pelaksanaannya sedini mungkin mengantisipasi ada gugatan secara hukum terhadap keabsahan perhelatan pemilu.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved