Usul Pergeseran Pilkada ke 2025, KPU Dinilai Melawan UU
Pengurus partai politik (parpol) di Aceh ikut menanggapi pernyataan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI
Seperti diberitakan sebelumnya, KPU RI mengusulkan agar Pilkada serentak digeser pelaksanaannya dari November 2024 ke Februari 2025. Usulan itu dilontarkan KPU jika pemerintahan masih ngotot Pemilu dan Pilpres digelar pada 15 Mei 2024.
Usulan KPU itu adalah opsi kedua dari usul sebelumnya agar pemilu-pilpres digelar 21 Februari, sedangkan pilkada 27 November 2024. Namun, usulan itu hingga kini belum disepakati setelah rapat konsinyering di DPR batal digelar pada Rabu (6/10/2021).
”KPU mengajukan dua opsi, yakni opsi I hari H Pemilu 21 Februari 2024 dan Pilkada 27 November 2024, serta opsi II yakni hari H Pemilu 15 Mei 2024 dan Pilkada 19 Februari 2025,” kata Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi dalam keterangannya, Kamis (7/10/2021). Ia mengatakan, KPU sebetulnya tak terpaku pada tanggal pelaksanaan pemilu, pilpres, maupun pilkada yang akan digelar serentak pada 2024 mendatang.
Sejumlah opsi tersebut hanya diusulkan KPU untuk mempertimbangkan kecukupan waktu masing-masing tahapan. Tahapan itu mulai dari proses pencalonan pilkada tidak terganjal proses sengketa di MK yang belum selesai hingga tidak ada irisan tahapan yang terlalu jauh antara pemilu dan pilkada. (mas)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/nurzahri-wasekjen-partai-aceh.jpg)